Sejumlah warga negara Indonesia yang bertindak sebagai Pihak Terkait menegaskan bahwa alokasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026 sah dan tidak melanggar konstitusi. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 28 April 2026.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, permohonan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 ini dihadapi oleh empat warga negara dari berbagai profesi. Mereka terdiri dari wiraswasta Sujimin, pengurus rumah tangga Nadya Alwin, guru Ayu Yudiana, serta karyawan swasta Rizka Rosmawati yang diwakili oleh tim hukum.
Kuasa hukum Pihak Terkait, Joko Sriwidodo, memberikan argumentasi bahwa pemenuhan gizi siswa merupakan elemen integral dari sistem pendidikan nasional yang holistik. Menurutnya, keberhasilan pendidikan tidak hanya bergantung pada kurikulum, tetapi juga kesiapan fisik peserta didik untuk menyerap pelajaran.
"Program MBG harus dimaknai sebagai faktor pendukung untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni membentuk manusia yang sehat, berilmu, dan berdaya saing," ujar Joko Sriwidodo, Kuasa Hukum Pihak Terkait.
Joko menambahkan bahwa tingkat kesehatan dan kecukupan nutrisi berkontribusi langsung pada konsentrasi serta partisipasi aktif siswa di sekolah. Ia membantah anggapan bahwa dana pendidikan hanya boleh dialokasikan untuk aspek pengajaran teknis atau pedagogis semata.
Tim hukum juga menekankan bahwa kebijakan ini telah melewati prosedur legislasi yang transparan dan akuntabel. Program tersebut sudah masuk dalam perencanaan jangka panjang pemerintah sebelum akhirnya disahkan secara kolektif oleh DPR dalam struktur anggaran tahun depan.
"Program ini telah melalui tahapan perencanaan, pembahasan bersama DPR, hingga pengesahan dalam APBN 2026. Dengan demikian, tidak ada pelanggaran prinsip konstitusional," ujar Joko Sriwidodo, Kuasa Hukum Pihak Terkait.
Dalam pembelaannya, Joko menyampaikan bahwa Presiden memiliki wewenang konstitusional untuk menetapkan program prioritas dalam sistem pemerintahan presidensial. Ia juga mengklarifikasi isu keamanan pangan yang sempat muncul dalam beberapa insiden teknis di lapangan.
"Peristiwa keracunan tidak mencerminkan keseluruhan sistem, karena program ini dijalankan dengan mekanisme pengawasan dan standar higienitas yang jelas," kata Joko Sriwidodo, Kuasa Hukum Pihak Terkait.
Pihak Terkait menyimpulkan bahwa penguatan gizi adalah bentuk investasi jangka panjang bagi kualitas manusia Indonesia di masa depan. Atas dasar tersebut, mereka memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara ini.
"Program MBG merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia," ujar Joko Sriwidodo, Kuasa Hukum Pihak Terkait.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·