Empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, dalam persidangan di Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026. Berdasarkan laporan Bloombergtechnoz, aksi penyerangan tersebut diduga dipicu oleh motif balas dendam pribadi para terdakwa terhadap aktivitas advokasi korban.
Oditur Iswadi menjelaskan bahwa para terdakwa merasa tersinggung dengan tindakan Andrie Yunus saat interupsi rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025. Akumulasi kemarahan memuncak setelah korban melontarkan tuduhan terkait teror terhadap Kantor Kontras dan keterlibatan aktor TNI dalam kerusuhan Agustus 2025.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," kata Iswadi dalam sidang, Rabu (29/04/2026).
Dakwaan menyebutkan bahwa rencana penyerangan mulai disusun pada 11 Maret 2026 oleh Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Keduanya kemudian dibantu oleh Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka untuk mengeksekusi rencana tersebut setelah memantau rutinitas korban di acara Kamisan.
Pada 12 Maret 2026, Budhi menyiapkan cairan campuran air keras dari aki bekas dan pembersih karat di Bengkel Mobil Denma BAIS TNI. Para terdakwa kemudian melakukan pembuntutan menggunakan dua sepeda motor dari kawasan Monas hingga kantor YLBHI sebelum akhirnya melakukan penyiraman di Jalan Talang.
Peristiwa ini terungkap setelah Wakil Kepala BAIS TNI saat itu, Mayor Jenderal TNI Bosco Haryo Yunanto, mencurigai kondisi fisik Edi dan Budhi yang mengalami luka bakar. Setelah melalui pemeriksaan internal oleh tim pengamanan personel, keempat anggota tersebut akhirnya mengakui perbuatan mereka dan diserahkan ke Puspom TNI pada 18 Maret 2026.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·