Kepolisian Resor Lebak menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dua anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu (29/4/2026). Peristiwa yang dialami seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun ini tengah ditindaklanjuti dengan melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengonfirmasi bahwa penanganan awal telah dilakukan bersama pihak terkait. Kasus ini mencuat setelah informasi mengenai dugaan sodomi tersebut menyebar luas di platform media sosial melalui unggahan seorang kerabat korban, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Benar, telah terjadi dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Wanasalam. Saat ini penanganan awal telah dilakukan bersama pihak terkait, termasuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Kasi Humas Polres Lebak.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, terduga pelaku merupakan seorang anak laki-laki berusia 11 tahun yang diduga memiliki hambatan pada kesehatan jiwanya. Korban dalam kejadian ini juga diketahui merupakan penyandang disabilitas mental yang kini memerlukan pendampingan khusus.
"Dari hasil penanganan awal, anak yang diduga sebagai pelaku diketahui terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan psikiatri dan direkomendasikan untuk menjalani perawatan di rumah sakit jiwa," katanya Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Kasi Humas Polres Lebak.
Proses pemulihan terhadap korban saat ini sedang berjalan dengan bantuan tenaga profesional untuk menangani dampak psikis yang dialami. Penanganan perkara ini ditekankan pada pendekatan perlindungan terhadap hak-hak anak yang terlibat.
"Sedangkan korban telah mendapatkan pendampingan dan konseling dari psikolog," imbuh Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Kasi Humas Polres Lebak.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa prosedur hukum yang dijalankan tetap mengutamakan ketentuan perlindungan anak yang berlaku di Indonesia. Koordinasi lintas instansi terus dilakukan guna memastikan kepentingan terbaik bagi kedua belah pihak yang masih sangat muda.
"Dalam penanganan perkara ini, kami mengedepankan pendekatan perlindungan terhadap anak, baik terhadap korban maupun terhadap anak yang diduga sebagai pelaku, dengan melibatkan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Kasi Humas Polres Lebak.
Meskipun keluarga korban belum secara resmi membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana, aparat kepolisian memastikan pengawasan terus berjalan secara intensif. Pemantauan dilakukan untuk menjaga situasi tetap terkendali dan memastikan korban tetap terlindungi.
"Kami tetap melakukan monitoring dan koordinasi dengan pihak keluarga serta instansi terkait guna memastikan penanganan terbaik bagi anak-anak yang terlibat dalam peristiwa ini," katanya Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Kasi Humas Polres Lebak.
Penyelidikan internal juga merujuk pada pengakuan seorang wanita di Desa Parung Panjang yang viral di media sosial saat menunjukkan bukti visual tindakan asusila tersebut. Ia menyatakan keponakannya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh lebih dari satu orang.
"Saya tidak tahu terjadi berapa kali, tapi yang pasti yang pernah ada videonya itu diperlakukan sama dua orang," ujar perempuan tersebut, kerabat korban.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·