Empat Anggota BAIS TNI Tolak Eksepsi Kasus Penyerangan Andrie Yunus

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan pemeriksaan saksi pada Rabu, 6 Mei 2026, dalam perkara dugaan penyerangan terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus. Agenda ini ditetapkan setelah empat personel BAIS TNI yang menjadi terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan oditur militer.

Para terdakwa dalam kasus ini meliputi Kapten Nandala Dwi Prasetya, Letnan Satu Sami Lakka, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Sersan Dua Edi Sudarko. Dilansir dari Bloombergtechnoz, keputusan untuk melanjutkan persidangan diambil pada Rabu, 20 April 2026, setelah para terdakwa menyatakan memahami poin-poin dakwaan yang diberikan.

"Tentang dakwaan yang dibacakan oleh saudara oditur militer, para terdakwa ini telah mengerti dan memahami. Sehingga kami tidak melakukan eksepsi dan kami memutuskan untuk melanjutkan persidangan," kata kuasa hukum para terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Fredy Ferdian Isnartanto, menjelaskan bahwa tahap pembuktian akan menghadirkan delapan orang saksi fakta. Pemeriksaan para saksi direncanakan berlangsung serentak guna memfasilitasi mekanisme pemeriksaan silang di hadapan majelis hakim.

Setelah proses tersebut, pihak oditur dan pembela memiliki kesempatan mengajukan ahli atau saksi tambahan pada Kamis, 7 Mei 2026. Pemeriksaan terhadap para terdakwa akan dilakukan segera setelah seluruh keterangan saksi rampung, baik pada hari yang sama atau berlanjut ke Jumat, 8 Mei 2026.

"Tetap diupaya untuk bisa menghadirkan saksi korban [Andrie Yunus] ya. Kita juga ingin tahu sudah sehat atau belum," ujar Jefry.

Daftar saksi yang dijadwalkan hadir meliputi unsur militer dan warga sipil yang mengetahui rangkaian peristiwa penyerangan tersebut. Informasi detail mengenai saksi-saksi tersebut dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:

Daftar Delapan Saksi Kasus Andrie YunusNoNama SaksiKeterangan/Peran
1Kolonel Harry HeriadiPerwira Denma BAIS TNI yang melaporkan kejanggalan luka terdakwa dan menyerahkan mereka ke Puspom TNI.
2Muhammad HidayatBuruh lepas yang meminjamkan motor kepada korban untuk mengejar pelaku ke arah RSCM.
3Asep GunawanGuru lepas yang berada di lokasi dan membantu pengejaran pelaku di Jalan Talang.
4Siti AminahTetangga Andrie Yunus yang mengantar korban ke RSCM saat tiba di rumah.
5Letkol Alwi Hakim NasutionPampres BAIS TNI yang menerima pengakuan para terdakwa terkait peran mereka dalam penyerangan.
6Kapten SuyantoPerwira Denkes BAIS TNI yang merawat luka kimia pada terdakwa Edi dan Budhi.
7Sertu Arif FirdausPrajurit yang pertama kali melihat luka-luka terdakwa setelah mereka absen bertugas.
8Serka MulyonoPrajurit yang membawa keempat terdakwa ke sel tahanan Denma BAIS TNI.