Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana terhadap empat oknum prajurit TNI atas dugaan penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu, 29 April 2026 mendatang. Persidangan ini digelar menyusul pelimpahan berkas perkara resmi dari Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa pihak pengadilan telah menerima seluruh dokumen perkara yang melibatkan empat orang terdakwa. Para terdakwa diketahui berasal dari satuan Denma Bais TNI dengan latar belakang matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Dilansir dari Detikcom, empat personel yang akan duduk di kursi pesakitan tersebut adalah Kapten NDP, Letnan Satu DHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua EF. Seluruh terdakwa diwajibkan hadir secara fisik dalam agenda pembacaan surat dakwaan pada pembukaan sidang nanti.

"Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Perkara yang sudah diketahui, yaitu perkara dugaan penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat terduga yang sekarang sudah menjadi terdakwa," ujar Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menjelaskan bahwa keempat oknum tersebut dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat. Dakwaan primer yang dikenakan adalah Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pelanggaran pada pasal primer tersebut membawa ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, jaksa militer juga menyusun dakwaan subsidier dengan ancaman 8 tahun penjara, serta dakwaan lebih subsidier dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 467.

Proses administrasi perkara saat ini sedang memasuki tahap registrasi setelah pemeriksaan berkas yang dilakukan selama satu hari oleh pihak pengadilan. Persidangan ini menjadi sorotan publik mengingat status korban yang merupakan aktivis hak asasi manusia serta keterlibatan anggota aktif dari satuan intelijen.