Jakarta (ANTARA) - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai skema baru pajak kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang tidak lagi sepenuhnya dibebaskan merupakan langkah yang adil, meski berpotensi memengaruhi penjualan di pasar.
Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara ditemui di Jakarta, Rabu, mengatakan pengenaan pajak terhadap kendaraan listrik dapat dipahami dari sisi penggunaan infrastruktur publik.
“Pajak mobil listrik kan belum selesai, tapi itu adillah. Artinya sama-sama pakai jalan, harusnya bayar pajaknya sama." ujarnya.
Kebijakan ini sejalan dengan penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah skema pajak kendaraan bermotor, termasuk untuk kendaraan listrik.
Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi otomatis dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Meski demikian, pemerintah pusat tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah (pemda) untuk menentukan besaran insentif, baik berupa pembebasan maupun pengurangan pajak. Hal ini membuat kebijakan pajak kendaraan listrik berpotensi berbeda di setiap wilayah.
Baca juga: Hapus insentif EV, Wamenperin: Kita harus pertimbangkan fiskal
Kukuh mengakui bahwa perubahan skema pajak tersebut tidak terlepas dari konsekuensi terhadap pasar.
“Pasti ada dampaknya. Itu masalah bisnis,” kata dia menanggapi potensi pengaruh terhadap penjualan kendaraan listrik.
Menurutnya, dinamika kebijakan di tingkat daerah merupakan hal yang sudah dipahami pelaku industri.
Gaikindo menyebut komunikasi antara industri dan pemerintah daerah selama ini telah berjalan, terutama dalam mencari keseimbangan antara kebutuhan penerimaan daerah dan daya beli masyarakat.
“Intinya mereka juga ingin ada revenue (pemasukan), tapi juga ingin pajaknya terjangkau.” kata Kukuh.
Pemerintah mengubah skema pengenaan pajak kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yaitu kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca juga: Pemilik mobil listrik harus diberi insentif setelah pajak diberlakukan
Diketahui, dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dengan kata lain, kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.
Artinya, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah.
Pengenaan pajak itu memang tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.
Besaran insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Maka dari itu, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antarwilayah.
Sejumlah daerah kini mulai merespons regulasi tersebut, termasuk DKI Jakarta yang tengah menyusun kebijakan terkait insentif kendaraan listrik.
Baca juga: Hyundai tekankan pentingnya kejelasan ketentuan pajak EV di daerah
Baca juga: Pakar: Perlu ada penyeragaman insentif untuk EV di setiap daerah
Baca juga: Menkeu: Insentif EV dalam pembahasan dengan otoritas dan industri
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
- Tags
- insentif mobil listrik
- insentif ev
- insentif pajak ev
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·