Pemerintah menjadikan Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai pilar utama penguatan ekonomi perdesaan sepanjang tahun 2026. Hal ini memicu minat masyarakat terhadap standar upah yang berlaku di lembaga tersebut.
Dilansir dari Bansos, nominal penghasilan pegawai di Kopdes Merah Putih tidak seragam secara nasional. Faktor penentu besaran gaji meliputi posisi jabatan, volume usaha koperasi, hingga standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK).
Sistem pengupahan dalam koperasi ini mengedepankan prinsip demokrasi ekonomi. Penentuan honorarium tidak diputuskan secara sepihak oleh pimpinan, melainkan melalui mufakat seluruh anggota dalam forum resmi.
Pemberian imbalan jasa di koperasi memiliki payung hukum tetap yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Regulasi ini memberikan kewenangan bagi koperasi untuk memberikan kompensasi kepada pengelola.
Mekanisme pemberian honor ditentukan sepenuhnya melalui rapat anggota. Seluruh skema kompensasi tersebut wajib tercantum secara transparan dalam Anggaran Dasar (AD) serta Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi.
Pemberian gaji diatur sebagai pilihan yang fleksibel sesuai kemampuan finansial masing-masing koperasi. Prinsip kekeluargaan dan keberlanjutan operasional menjadi prioritas utama sebelum menetapkan nilai upah bagi pengurus.
Estimasi Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih 2026
Berdasarkan data operasional terbaru, terdapat rentang upah bulanan bagi tenaga profesional dan pengurus. Berikut adalah rincian estimasi kompensasi yang berlaku pada tahun 2026.
| Rp 3.000.000 | Rp 8.000.000 |
| Rp 2.000.000 | Rp 5.000.000 |
| Rp 1.500.000 | Rp 3.500.000 |
| Rp 1.500.000 | Rp 3.000.000 |
| Rp 500.000 | Rp 1.000.000 |
Jabatan manajer umumnya mendapatkan gaji yang disesuaikan dengan standar minimum regional. Di wilayah dengan upah tinggi seperti Jakarta, gaji manajer dapat mencapai angka Rp 5,7 juta atau lebih.
Fasilitas dan Insentif Tambahan
Kopdes Merah Putih juga menyediakan berbagai komponen penghasilan di luar gaji pokok. Pegawai berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dihitung berdasarkan masa bakti mereka di koperasi.
Terdapat pula insentif kinerja bagi pengurus jika target usaha tahunan koperasi berhasil tercapai. Selain itu, peserta rapat atau kegiatan rutin diberikan honor kehadiran dengan kisaran Rp 250.000 hingga Rp 500.000 per pertemuan.
Bagi tim pengawas, tersedia dana insentif khusus yang diberikan setiap tiga bulan atau kuartal. Besaran insentif pengawas ini berada pada rentang Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000, tergantung pada aktivitas pemantauan.
Prosedur Penetapan Gaji di Koperasi
Proses penentuan kebijakan upah dilakukan secara transparan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Honorarium harus mendapatkan persetujuan tertulis dari anggota dan dievaluasi secara berkala sesuai kondisi lapangan.
Pendanaan gaji bersumber dari pos biaya operasional serta Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana untuk gaji dilarang keras diambil dari simpanan pokok maupun simpanan wajib milik anggota koperasi.
Sistem kompensasi bersifat evaluatif dan tidak permanen. Perubahan nilai gaji sangat bergantung pada laporan kinerja tahunan serta kesehatan arus kas yang dimiliki oleh Kopdes Merah Putih tersebut.
Peluang Rekrutmen Manajer Desa 2026
Pemerintah membuka lowongan besar-besaran untuk 30.000 formasi manajer Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia pada tahun 2026. Program ini menyasar tenaga kerja muda untuk mendorong modernisasi ekonomi di desa.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi phtc.panselnas.go.id tanpa dipungut biaya apapun. Manajer terpilih mengemban tanggung jawab besar dalam mengelola bisnis desa dan membangun kemitraan strategis.
Tugas utama manajer mencakup pengembangan potensi lokal serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa. Seleksi ini diharapkan mampu melahirkan profesional yang kompeten dalam memajukan badan usaha milik desa tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·