Gandeng Privy, ARSSI Bali Dorong Implementasi Tanda Tangan Elektronik di Rekam Medis Rumah Sakit

Sedang Trending 1 jam yang lalu

INFO TEMPO - Seiring diberlakukannya Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME), lebih dari 3.200 rumah sakit di Indonesia kini didorong untuk mengakselerasi digitalisasi operasional. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.000 rumah sakit swasta tergabung dalam Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI).

Beberapa area yang membutuhkan percepatan digitalisasi meliputi alur administrasi seperti pencatatan rekam medis, penandatanganan e-resep dokter, persetujuan tindakan medis, hingga pengelolaan dokumen klaim BPJS Kesehatan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menjawab kebutuhan tersebut, Privy sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah digunakan sejumlah fasilitas kesehatan, bersama ARSSI Cabang Bali menggelar CEO Meeting yang dihadiri 50 pimpinan rumah sakit swasta di Bali. Kegiatan tersebut turut melibatkan perwakilan Kementerian Kesehatan RI serta BPJS Kesehatan Kantor Wilayah Bali untuk membahas kesiapan adopsi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi dan implementasi RME sebagai bagian penting dalam operasional rumah sakit.

Ketua Tim Kerja Kesehatan Lanjutan dan Bioteknologi Kementerian Kesehatan RI, Haidar Istiqlal, menegaskan bahwa implementasi RME bukan sekadar memindahkan pencatatan dari kertas ke digital, melainkan investasi strategis untuk membangun ekosistem data kesehatan yang terintegrasi dan berkualitas tinggi.

“Kualitas data yang dikirimkan rumah sakit menjadi fondasi penting bagi transformasi layanan kesehatan digital. Ketika data rekam medis tercatat secara terstruktur dan dokumen ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat yang sah, maka integrasi antar fasilitas kesehatan dapat berjalan secara akurat dan efisien,” ujar Haidar.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bagian IT BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI, Frizco Surgaria, menyampaikan bahwa digitalisasi dokumen rumah sakit akan berdampak langsung terhadap kelancaran proses verifikasi dan pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan.

“Salah satu penyebab utama tertundanya klaim ialah ketidaklengkapan dan ketidaksesuaian dokumen administrasi. Ketika rumah sakit mengadopsi RME yang terintegrasi, dokumen klaim dapat diverifikasi secara lebih cepat dan efisien,” ungkap Frizco.

Pada kesempatan yang sama, Ketua ARSSI Cabang Bali, I Nyoman Gede Bayu Wiratama Suwedia, mengatakan bahwa kolaborasi bersama Privy merupakan bagian dari komitmen ARSSI untuk mendorong rumah sakit swasta di Bali lebih kolaboratif dalam menghadapi tantangan digitalisasi.

“Sebanyak 50 rumah sakit swasta anggota ARSSI di Bali menghadapi tantangan yang sama dalam mengimplementasikan RME, mulai dari kesiapan sistem, integrasi data, hingga kebutuhan tanda tangan elektronik yang sah secara hukum untuk berbagai dokumen operasional,” ujar Bayu.

Ia menambahkan, melalui kolaborasi ini rumah sakit swasta di Bali diharapkan semakin solid dalam mengadopsi RME dan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Saat ini, Privy diketahui telah digunakan oleh lebih dari 71 juta pengguna individu dan lebih dari 200 ribu perusahaan, termasuk sektor kesehatan seperti Hermina Hospital Group, EMC Hospital Group, Prudential, Allianz, Zurich, dan AXA.

Vice President Business Development Privy, Bara Sakti Walandouw, menjelaskan bahwa TTE tersertifikasi dapat diterapkan untuk berbagai dokumen operasional rumah sakit guna meningkatkan efisiensi proses administrasi.

“Dengan TTE tersertifikasi yang bisa diintegrasikan ke sistem rumah sakit, proses yang sebelumnya memakan waktu berjam-jam bahkan berhari-hari dapat diselesaikan dalam hitungan menit. Selain mendorong efisiensi, proses tersebut juga tetap sah secara hukum dan dapat diverifikasi keasliannya,” ujar Bara.

Melalui kolaborasi bersama ARSSI, Privy menyatakan komitmennya untuk terus mendukung digitalisasi rumah sakit demi mewujudkan transformasi layanan kesehatan di Indonesia.(*)