GAPKI Sumbar Siap Patuhi Pajak Air Permukaan Asal Transparan dan Adil

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Barat menyatakan komitmennya untuk mematuhi kebijakan pajak air permukaan yang sedang disiapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah dialog antara Pemprov Sumbar dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aula Hotel Balairung pada Jumat (10/4/2026).

Meski demikian, pelaku usaha menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penerapan kebijakan tersebut. Ketua GAPKI Sumbar, Bambang Wiguritno, menegaskan kesiapan pihaknya untuk patuh.

“Kami pada prinsipnya tidak menolak kewajiban. Kami siap patuh, asalkan mekanisme yang diterapkan transparan, adil, dan berbasis kondisi riil di lapangan,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, para pelaku usaha membutuhkan kejelasan mengenai dasar pengenaan pajak, metode perhitungan, serta mekanisme penetapan agar tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional. Verifikasi teknis juga dinilai krusial sebelum kebijakan diberlakukan.

“Perlu ada pengukuran yang akurat dan verifikasi lapangan, sehingga tidak ada perhitungan berbasis asumsi yang berpotensi merugikan,” katanya.

Selain itu, Bambang mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi tumpang tindih pungutan, khususnya antara pajak air tanah dan pajak air permukaan. Kejelasan batas kewenangan menjadi kunci utama agar kebijakan dapat diterima oleh dunia usaha.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa kebijakan pajak air permukaan memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas usaha.

“Negara hadir untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan adil, merata, dan berkelanjutan, bukan untuk membebani dunia usaha,” ujarnya.

Mahyeldi menjelaskan bahwa pajak air tanah dan pajak air permukaan merupakan dua objek yang berbeda dengan kewenangan yang juga berbeda. Air tanah berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sementara air permukaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Ia menambahkan, perbedaan pandangan yang muncul selama ini lebih banyak terkait aspek teknis pelaksanaan. Oleh karena itu, dialog menjadi langkah penting untuk menemukan titik temu antara pemerintah dan pelaku usaha.

“Kita ingin kebijakan ini berjalan transparan, akuntabel, dan dapat diterima semua pihak. Ini bagian dari membangun kemitraan jangka panjang,” katanya.

Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar juga turut menekankan pentingnya pendekatan dialogis dalam menyelesaikan isu ini. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sepakat bahwa komunikasi terbuka adalah kunci untuk menghindari konflik di lapangan.

Dialog tersebut mencapai kesepahaman awal bahwa kebijakan pajak air permukaan akan tetap dilanjutkan. Namun, implementasinya perlu disempurnakan melalui mekanisme yang transparan, terukur, dan berbasis data lapangan.

Dengan adanya kesepahaman ini, pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat bekerja sama dalam mengelola sumber daya air secara berkelanjutan. Selain itu, upaya ini juga diharapkan dapat menjaga iklim investasi di Sumatera Barat tetap kondusif.