Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan keberatan atas rencana pemerintah mengatur batasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau di Jakarta, Rabu (15/4/2026). Kebijakan tersebut dinilai mengancam keberlangsungan rantai pasok Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional.
Rencana regulasi ini melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Kesehatan. Selain batasan kadar, pemerintah juga tengah menyusun larangan penggunaan bahan tambahan dalam produk tembakau dan rokok elektronik, sebagaimana dilansir dari Money.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menegaskan bahwa rencana kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan karakteristik bahan baku lokal. Tembakau domestik, khususnya dari wilayah Temanggung, secara alami memiliki kandungan nikotin yang tinggi.
"Bahan baku utama produk kami adalah tembakau dan cengkih dalam negeri seperti tembakau Temanggung, yang secara alami memiliki kadar nikotin relatif tinggi. Sebagai gambaran, rata-rata satu gram tembakau Temanggung mengandung 30 mg hingga 80 mg nikotin," kata Henry Najoan, Ketua Umum GAPPRI.
Henry menambahkan bahwa pembatasan kadar tar secara langsung akan memangkas penggunaan cengkih sebagai komponen utama kretek. Hal ini diprediksi merusak cita rasa khas produk lokal dan menghancurkan mata pencaharian ribuan petani cengkih di Indonesia.
Industri selama ini telah merujuk pada SNI 8676:2019 tentang Rokok Kretek yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Standar tersebut dinilai sudah mengakomodasi karakteristik cengkih dan tembakau lokal sehingga regulasi baru dianggap tidak relevan.
GAPPRI juga menyoroti potensi penghentian operasional industri legal jika bahan tambahan food grade dilarang. Situasi ini dikhawatirkan memicu lonjakan peredaran rokok ilegal yang justru merugikan tujuan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Hingga saat ini, sektor hasil tembakau berkontribusi sekitar Rp 200 triliun terhadap Cukai Hasil Tembakau (CHT) nasional setiap tahunnya. Industri ini juga menjadi tumpuan hidup bagi sedikitnya 6 juta tenaga kerja di berbagai daerah.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono, menjelaskan aturan ini merupakan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kewajiban mematuhi ambang batas maksimal kadar nikotin dan tar akan berlaku bagi produsen, importir, dan pengedar.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·