Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah yang akan membatasi kadar nikotin dan tar serta melarang bahan tambahan pada produk tembakau pada Kamis (16/4/2026). Kebijakan ini dinilai mengancam keberlangsungan industri kretek nasional.
Dilansir dari Detik Finance, regulasi tersebut sedang disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kementerian Kesehatan. Henry Najoan selaku Ketua Umum GAPPRI menegaskan bahwa aturan baru ini belum mempertimbangkan karakteristik alami bahan baku lokal.
Ketua Umum GAPPRI menjelaskan bahwa tembakau nusantara, khususnya dari wilayah Temanggung, secara alami memiliki kandungan nikotin yang cukup tinggi. Rata-rata satu gram tembakau asal Temanggung mengandung sekitar 30 mg hingga 80 mg nikotin.
"Bahan baku utama produk kami adalah tembakau dan cengkeh dalam negeri seperti tembakau Temanggung, yang secara alami memiliki kadar nikotin relatif tinggi. Jika nanti batasan yang ditetapkan berada jauh di bawah angka tersebut, kami akan sangat kesulitan memenuhi standar itu," ujar Henry Najoan, Ketua Umum GAPPRI.
Selain masalah nikotin, GAPPRI menyoroti penggunaan cengkeh sebagai komponen utama kretek yang berkontribusi terhadap kadar tar. Pembatasan ketat dianggap akan merusak profil rasa produk asli Indonesia tersebut dan memukul mata pencaharian ribuan petani cengkeh di berbagai daerah.
Henry berpendapat bahwa pemerintah seharusnya merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 8676:2019 yang sudah ada. Standar tersebut telah disusun melalui diskusi lintas sektor dengan mengakomodasi karakteristik unik tembakau dan cengkeh lokal secara komprehensif.
Implementasi larangan bahan tambahan, termasuk yang berkategori food grade, disebut akan menghambat industri legal dalam memenuhi ketentuan. Hal ini dikhawatirkan justru akan membuka celah bagi maraknya peredaran rokok ilegal yang tidak terkontrol di pasar domestik.
Industri hasil tembakau selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional melalui penerimaan cukai sebesar Rp 200 triliun per tahun. Sektor ini juga menjadi tumpuan hidup bagi sekitar 6 juta tenaga kerja yang terlibat dalam rantai pasok industri.
GAPPRI mengingatkan bahwa aturan serupa pernah tertuang dalam PP Nomor 81 Tahun 1999 yang membatasi nikotin 1,5 mg dan tar 20 mg. Namun, ketentuan tersebut dinilai mustahil diterapkan oleh pelaku industri karena sangat jauh dari kondisi riil bahan baku di lapangan.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·