SEORANG guru pondok pesantren di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat , menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya. Berdasarkan hasil penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, guru berinisial MYA (25 tahun) itu menyodomi empat santrinya.
"Saat ini, kami sudah mengamankan tersangka di ruang tahanan khusus Mapolres Lombok Tengah," kata Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean saat dikonfirmasi, Sabtu, 16 Mei 2026.
Punguan mengungkapkan, kasus pencabulan itu terungkap setelah salah seorang korban mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Sengkol. "Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, korban mengidap penyakit menular seksual," kata Punguan.
Korban kemudian melaporkan kepada pimpinan pondok pesantren bahwa tersangka MYA telah mencabulinya dengan cara sodomi. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, penyidik memperoleh data bahwa tiga santri lain juga diduga menjadi korban. Para korban masih berstatus pelajar tingkat SMP di pondok pesantren tersebut.
Mereka berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Polres Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memberikan perlindungan kepada para korban.
"Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan psikologis korban," ujar Punguan. Saat ini, MYA menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polda NTB.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·