Gus Ipul Nonaktifkan Dua Pejabat Kemensos Terkait Pengadaan Barang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menonaktifkan sementara dua pejabat di lingkungan Kementerian Sosial guna mendukung proses investigasi internal terkait pengadaan barang dan jasa pada Rabu (13/5/2026). Dilansir dari Detikcom, langkah ini diambil untuk menjamin objektivitas pendalaman temuan evaluasi di kementerian tersebut.

Pejabat yang dibebastugaskan meliputi Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen, serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara. Gus Ipul menjelaskan bahwa kebijakan ini krusial untuk menjaga efektivitas pemeriksaan yang sedang berlangsung.

"Dalam kaitan dengan keperluan tersebut, juga untuk kelancaran terhadap proses pendalaman yang dimaksud, serta demi kelancaran proses pengadaan berikutnya, saya membebastugaskan sementara dari jabatannya," ujar Gus Ipul, Menteri Sosial.

Penonaktifan ini juga dimaksudkan sebagai pijakan awal bagi pembenahan sistem tata kelola kementerian. Pihak kementerian menargetkan adanya perbaikan signifikan dalam mekanisme pengadaan untuk periode mendatang.

"Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026," ujarnya Gus Ipul, Menteri Sosial.

Gus Ipul menginstruksikan Sekretaris Jenderal Robben Rico untuk melakukan rasionalisasi anggaran dan penguatan tim. Sementara itu, Plt Inspektur Jenderal Dody Sukmono ditugaskan memimpin audit mendalam guna menindaklanjuti temuan tim khusus pimpinan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.

Tim khusus tersebut sebelumnya telah melakukan verifikasi selama satu minggu terhadap proyek pengadaan sepatu tahun anggaran 2025. Hasil awal menunjukkan adanya kepatuhan prosedur secara administratif meskipun masih menyisakan catatan teknis.

"Secara umum, proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujar Agus Jabo Priyono, Wakil Menteri Sosial.

Tim mengidentifikasi adanya kendala operasional yang berisiko pada ketidaktepatan hasil kerja. Faktor volume kerja yang besar dan minimnya sumber daya manusia menjadi catatan dalam laporan verifikasi tersebut.

"Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu, dan keterbatasan sumber daya manusia sehingga ada potensi maladministrasi," kata Agus Jabo Priyono, Wakil Menteri Sosial.

Langkah pemeriksaan lanjutan kini difokuskan pada pemastian akurasi setiap tahapan pengadaan. Kemensos berkomitmen untuk melakukan verifikasi silang demi menghindari kesalahan administratif di masa depan.

"Sehingga perlu dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat ketidaktepatan dalam proses pengadaan barang dan jasa," ujarnya Agus Jabo Priyono, Wakil Menteri Sosial.

Inspektorat Jenderal terus menelusuri potensi maladministrasi dan menegaskan bahwa sanksi administratif hingga langkah hukum akan diambil jika ditemukan pelanggaran. Proses ini diharapkan mampu membangun sistem pengadaan yang lebih profesional dan transparan di lingkungan Kementerian Sosial.