Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), dilaporkan sedang berupaya melepaskan status Kewarganegaraan Indonesia (WNI) miliknya saat berada di Mesir pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini diduga sebagai siasat hukum untuk mempersulit proses pemeriksaan dan ekstradisi oleh pihak kepolisian.
Dilansir dari Detikcom, tersangka saat ini terdeteksi berada di Mesir dan memegang kewarganegaraan ganda, yaitu Indonesia dan Mesir. Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa otoritas Mesir belum memberikan respons resmi terkait permintaan pemeriksaan terhadap tersangka yang diajukan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo telah dilakukan untuk memantau pergerakan administrasi tersangka.
"Bahwa SAM masih berada di Mesir. Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Untung kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Pihak kepolisian mengonfirmasi adanya komunikasi intensif dari Kairo mengenai keinginan tersangka untuk menanggalkan status kewarganegaraannya.
"Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM," ungkap Untung.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, SAM akan menyandang status kewarganegaraan tunggal Mesir. Hal ini akan memberikan perlindungan hukum penuh dari pemerintah setempat kepada yang bersangkutan sebagai warga negaranya.
"Upaya tersangka. Dengan melepas status ke-WNI-annya, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh azaz perlindungan kewarganegaraannya dari Mesir," jelas Untung.
Perubahan status ini diprediksi akan menghambat langkah hukum Polri karena dasar pengajuan peringatan internasional saat ini masih melekat pada status WNI tersangka.
"Nah ini yang menarik, tentunya akan menyulitkan kami karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih status WNI," sebut Untung.
Selain masalah Red Notice, hilangnya status WNI akan menutup jalur kerja sama polisi ke polisi (P to P) yang biasanya lebih efisien untuk proses deportasi. Polri nantinya harus melalui proses ekstradisi yang jauh lebih rumit.
"Sehingga tentunya upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa melalui P to P Cooperation," jelas Untung.
Meskipun demikian, kepolisian menekankan bahwa urusan perpindahan kewarganegaraan merupakan wewenang penuh Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Namun jika dia melepas WNI-nya, upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa lagi melalui P to P Cooperation," terangnya.
Brigjen Untung menegaskan bahwa kewenangan administratif mengenai status warga negara berada di luar ranah penyidik kepolisian.
"Tentunya tentang kewarganegaraan bukan domain kami. Hal itu ada pada Kementerian Hukum RI," pungkas Untung.
Kasus pelecehan seksual terhadap santri ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Syekh Ahmad Al Misry secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masuk dalam daftar pencarian pihak berwajib.
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·