Hajrianor Tekankan Pentingnya Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Kegiatan itu digelar di Aula Kahayan, Kamis (7/5/2026).

FGD tersebut menjadi langkah Kemenkum Kalteng untuk mengumpulkan masukan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terkait pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Kalimantan Tengah.

Kegiatan dibuka langsung Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Muhamad Mufid, Ketua Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Beny Yuandrias, serta Penanggung Jawab Pos Bantuan Hukum ‘Aisyiyah Kalteng, Hj. Sanawiah, selaku narasumber.

FGD itu juga dihadiri perwakilan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi se-Kota Palangka Raya.

Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan evaluasi standar layanan bantuan hukum penting dilakukan agar akses keadilan bagi masyarakat benar-benar berjalan optimal.

“Melalui FGD ini kami berharap mendapat masukan dan gambaran kondisi di lapangan terkait pelaksanaan layanan bantuan hukum, sehingga kebijakan yang ada bisa terus disempurnakan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Hajrianor.

Dia menambahkan, sinergi antara pemerintah dan Organisasi Bantuan Hukum sangat penting dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang profesional, berkualitas, dan berkeadilan.

Electronic money exchangers listing

FGD tersebut juga menjadi ruang diskusi untuk menyamakan persepsi antarpemangku kepentingan dalam pelaksanaan bantuan hukum di daerah, khususnya di Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan itu, Hj. Sanawiah memaparkan materi bertajuk Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Hukum di Wilayah Kalimantan Tengah.

Ia menyoroti pentingnya standar pelayanan yang jelas dan terukur guna meningkatkan kualitas pendampingan hukum kepada masyarakat.

Selain itu, Sanawiah juga mengungkap sejumlah tantangan yang dihadapi Organisasi Bantuan Hukum di Kalteng, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga luasnya wilayah geografis yang membuat pelayanan belum maksimal.

Hasil analisa dan evaluasi dari FGD tersebut nantinya diharapkan menjadi rekomendasi untuk penyempurnaan implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, agar pelayanan bantuan hukum semakin efektif, merata, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Kegiatan itu digelar di Aula Kahayan, Kamis (7/5/2026).

FGD tersebut menjadi langkah Kemenkum Kalteng untuk mengumpulkan masukan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terkait pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Kalimantan Tengah.

Kegiatan dibuka langsung Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Muhamad Mufid, Ketua Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Beny Yuandrias, serta Penanggung Jawab Pos Bantuan Hukum ‘Aisyiyah Kalteng, Hj. Sanawiah, selaku narasumber.

Electronic money exchangers listing

FGD itu juga dihadiri perwakilan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi se-Kota Palangka Raya.

Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan evaluasi standar layanan bantuan hukum penting dilakukan agar akses keadilan bagi masyarakat benar-benar berjalan optimal.

“Melalui FGD ini kami berharap mendapat masukan dan gambaran kondisi di lapangan terkait pelaksanaan layanan bantuan hukum, sehingga kebijakan yang ada bisa terus disempurnakan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Hajrianor.

Dia menambahkan, sinergi antara pemerintah dan Organisasi Bantuan Hukum sangat penting dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang profesional, berkualitas, dan berkeadilan.

FGD tersebut juga menjadi ruang diskusi untuk menyamakan persepsi antarpemangku kepentingan dalam pelaksanaan bantuan hukum di daerah, khususnya di Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan itu, Hj. Sanawiah memaparkan materi bertajuk Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Hukum di Wilayah Kalimantan Tengah.

Ia menyoroti pentingnya standar pelayanan yang jelas dan terukur guna meningkatkan kualitas pendampingan hukum kepada masyarakat.

Selain itu, Sanawiah juga mengungkap sejumlah tantangan yang dihadapi Organisasi Bantuan Hukum di Kalteng, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga luasnya wilayah geografis yang membuat pelayanan belum maksimal.

Hasil analisa dan evaluasi dari FGD tersebut nantinya diharapkan menjadi rekomendasi untuk penyempurnaan implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, agar pelayanan bantuan hukum semakin efektif, merata, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (tim)