Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, mengakui telah menerima uang senilai Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby. Pengakuan tersebut disampaikan Noel saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Kamis (7/5/2026).
Dilansir dari Detikcom, Noel menyatakan penyesalan mendalam di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas tindakannya tersebut. Hakim menanyakan kelayakan seorang pejabat negara menerima pemberian dari individu yang memiliki masalah hukum di instansi tempatnya bekerja.
"Saya tahunya dia bermasalah, Yang Mulia, enggak tahu saya menterjemahkan apa ya. Saya kebiasaan nolong orang, jadi susah ketika ada orang minta tolong pasti saya bantu. Gitu," jawab Noel, Eks Wamenaker.
Terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak melaporkan penerimaan aset tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia beralasan saat itu belum resmi menjabat di kementerian ketika penerimaan uang pertama kali terjadi pada akhir Desember.
"Saya selama ini kan belum menjabat, Yang Mulia. Karena waktu itu Desember akhir, aduh, saya, sudah deh, pokoknya saya mengaku bersalah deh, Yang Mulia," jawab Noel, Eks Wamenaker.
Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana kemudian menanyakan upaya pelaporan gratifikasi tersebut. Noel menegaskan tidak ada langkah pelaporan yang dilakukannya ke lembaga antirasuah.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Noel, Eks Wamenaker.
Setelah mendengar jawaban tersebut, hakim menyimpulkan pengakuan bersalah yang disampaikan oleh terdakwa di pengujung persidangan. Noel kembali menekankan rasa malunya atas keterlibatan dalam kasus ini.
"Iya, saya mengaku bersalah, Yang Mulia," jawab Noel, Eks Wamenaker.
Hakim pun menanyakan apakah terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya. Noel memberikan jawaban yang tegas mengenai perasaan emosionalnya setelah kasus ini mencuat ke publik.
"Sangat menyesal, Yang Mulia. Dan malu saya," jawab Noel, Eks Wamenaker.
Selain mengenai penerimaan uang, Noel mengungkapkan adanya ancaman fisik maupun nonfisik yang ia terima sebelum penangkapan oleh KPK. Hal ini berkaitan dengan berbagai kebijakan yang ia ambil selama menjabat yang menimbulkan resistensi dari kalangan pengusaha.
"Banyak," jawab Noel, Eks Wamenaker.
Hakim mempertanyakan skala ancaman tersebut, terutama setelah Noel menyebut laporan dari advokatnya kepada Tuhan Yang Maha Esa hanya bagian kecil dari persoalan yang ia hadapi. Noel menjelaskan bahwa ia sempat diingatkan berkali-kali akan "diselesaikan".
"Itu kan gini, Yang Mulia. Tuhan Yang Maha Esa belum ancaman-ancaman yan lain, Yang Mulia. Mau dibunuh, mau diapa, gitu lho. Itu kecil dalam konteks kuantiti, satu berkas doang. Yang lainnya banyak, Yang Mulia. Sebelum saya ditangkap pun saya sudah diingatkan berkali-kali, Noel akan diselesaikan. Noel akan diselesaikan. Saya nggak tahu bahasa itu makna itu. Ternyata saya ditangkap KPK penyelesaiannya," jawab Noel, Eks Wamenaker.
Majelis hakim mengonfirmasi apakah ancaman yang dimaksud mencakup intimidasi secara fisik. Noel membenarkan hal tersebut dan mengaitkannya dengan persoalan regulasi seperti konvensi ILO.
"Fisik dan nonfisik. Karena kan berkali-kali banyak kebijakan-kebijakan saya yang akhirnya membuat resistensi para pengusaha. Contoh yang sederhana soal konvensi ILO," jawab Noel, Eks Wamenaker.
Meski terlibat kasus hukum, hakim mengapresiasi kontribusi positif Noel yang pernah membantu pengembalian ijazah para pekerja yang ditahan. Hakim menyayangkan langkah positif tersebut harus tergerus karena Noel masuk ke dalam sistem yang tidak bersih.
"Pertama, izinkan saya mengakui kesalahan saya, Yang Mulia. Itu yang pasti. Kedua, ya, harapan saya cuma di palu Yang Mulia masa depan saya hari ini. Dan saya hanya butuh kebijaksanaan dan saya minta ampun, Yang Mulia. Gitu. Tidak ada kata-kata lain selain permohonan maaf saya. Dari pertama saya ketika ditangkap KPK juga sudah mengaku bersalah," jawab Noel, Eks Wamenaker.
Noel menegaskan komitmennya untuk tidak menyalahkan pihak lain dalam perkara pemerasan ini. Ia menyatakan siap menerima konsekuensi dari perbuatan yang didakwakan kepadanya sejak sidang perdana dimulai.
"Kedua, ketika menghadapi dakwaan pertama sidang saya juga mengaku bersalah. Saya tidak menghindar dari perbuatan saya. Dan detik ini juga saya tetap mengaku bersalah. Saya tidak mau mengkambing-hitamkan orang lain apa dan alasan apa pun. Sudah, saya menerima dan saya menerima dan saya salah," jawab Noel, Eks Wamenaker.
Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu K3 dengan total kerugian mencapai Rp6,5 miliar. Dalam dakwaan terpisah, Noel juga disebut menerima gratifikasi sebesar Rp3,3 miliar dan motor Ducati Scrambler pada periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025.
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·