Hakim Alihkan Status Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah mulai Selasa, 12 Mei 2026. Keputusan tersebut diambil hakim berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026. Nadiem diwajibkan berada di kediamannya di The Residence at Dharmawangsa 2, Jakarta Selatan, selama 24 jam penuh setiap harinya.

"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa. Dua, mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat kediaman Terdakwa yang beralamat di The Residence at Dharmawangsa 2 Unit 1908 RT/RW 01/02 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," ungkap Purwanto, Hakim Ketua.

Hakim menegaskan bahwa Nadiem dilarang meninggalkan rumah kecuali untuk menjalani operasi medis pada 13 Mei 2026, kontrol kesehatan dengan izin tertulis, atau menghadiri persidangan. Terdakwa juga diwajibkan melapor dua kali seminggu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta dilarang berkomunikasi dengan saksi lain.

"Lima, memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan penetapan ini, mengawasi pelaksanaan penahanan rumah, dan melaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada Majelis Hakim," jelas Purwanto, Hakim Ketua.

Persyaratan lain mencakup kewajiban pemasangan alat pemantau elektronik dan penyerahan paspor kepada pihak Kejaksaan paling lambat 1x24 jam setelah penetapan. Hakim juga memerintahkan panitera untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada pihak-pihak terkait termasuk Kepala Rutan Salemba.

"Enam, memerintahkan Panitera Pengganti untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Terdakwa, Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kepala Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," imbuh Purwanto, Hakim Ketua.

Hakim menekankan bahwa keputusan ini murni didasari alasan kemanusiaan terkait kesehatan terdakwa tanpa adanya intervensi pihak luar. Jika Nadiem melanggar salah satu ketentuan, hakim mengancam akan mengembalikan statusnya ke tahanan rutan.

"Apalagi ada yang menjanjikan sesuatu kepada Saudara, segera laporkan, ya. Tidak ada sama sekali pun dari Majelis Hakim. Demikian ya," pungkas Purwanto, Hakim Ketua.

Merespons putusan tersebut, Nadiem menyampaikan rasa terima kasihnya atas pertimbangan hakim yang memberikan pelonggaran status penahanan di tengah proses hukum yang berjalan.

"Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah rasa syukur saya kepada allah saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah," imbuh Nadiem Makarim, Terdakwa.

Dalam persidangan yang sama, Nadiem membantah tuduhan jaksa yang menyebut dirinya telah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sejak awal. Ia mengklaim komunikasi internal menunjukkan dirinya justru meminta perbandingan yang adil antara Chromebook dan PC berbasis Windows.

“So, then, what's the rationale for some PCs? Why some and not all PCs?” kata Nadiem Makarim, Terdakwa.

Nadiem berargumen bahwa dakwaan mengenai niat jahat atau konspirasi dalam pengadaan tersebut tidak terbukti melalui bukti pesan singkat yang ditampilkan. Ia menyebut narasi yang dibangun selama proses penyidikan merupakan sebuah fitnah.

“Kalau saya sudah memutuskan dan mengoordinasikan meeting ini, buat apa saya mengkontak Ibam yang katanya adalah antek saya dalam melakukan konspirasi ini dan menanyakan dia ini besok meeting-nya mengenai apa," cerita Nadiem Makarim, Terdakwa.

Eks Mendikbudristek itu menambahkan bahwa dirinya meminta tim internal untuk memastikan semua argumen teknis dari kedua jenis perangkat ditampilkan secara transparan sebelum pengambilan keputusan.

“Make sure both sides of argument of Chromebook versus PC is there ya,” ungkap Nadiem Makarim, Terdakwa.

Ia juga menegaskan tidak pernah ada pembahasan mengenai pengadaan Chromebook dalam grup WhatsApp sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Nadiem menyatakan seluruh saksi dari LKPP dan PPK telah mengonfirmasi bahwa tidak ada intervensi dari dirinya terkait harga maupun proses pengadaan.

“Dakwaan ini bukan masalah mengenai opini saya. Dakwaan ini adalah mengenai niat jahat saya yang sudah memutuskan Chrome dari awal,” kata Nadiem Makarim, Terdakwa.

Persidangan ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun. Nadiem menyebut fakta persidangan sejauh ini justru mematahkan narasi jahat yang dialamatkan kepadanya.

“Itu narasi jahat. Karena itu benar-benar fitnah," ujar Nadiem Makarim, Terdakwa.

Nadiem didakwa menerima uang Rp809,59 miliar terkait proyek ini bersama beberapa pihak lainnya. Ia kembali menegaskan bahwa bukti percakapan yang dituduhkan jaksa tidak pernah ada.

“Pada saat itu seluruh Indonesia mengira bahwa di dalam WhatsApp group sebelum menjadi menteri, saya sudah membahas pengadaan Chromebook. Padahal tidak ada," kata Nadiem Makarim, Terdakwa.

Pihak pengadilan akan melanjutkan agenda sidang berikutnya dengan pengawasan ketat terhadap status tahanan rumah terdakwa. Nadiem mengklaim bahwa transparansi dalam persidangan membuktikan posisinya yang tidak bersalah.

“Dan terbukti sekarang di persidangan itu tidak pernah terjadi dan chat itu tidak ada," klaim Nadiem Makarim, Terdakwa.

Nadiem menegaskan bahwa selama proses pengadaan berlangsung, ia tetap mengikuti prosedur yang berlaku di kementerian. Ia mempertanyakan landasan hukum atas segala tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Semua saksi dari LKPP dan PPK juga menyebut yang pertama, serentak mereka ditanya. Apakah saya pernah melakukan intervensi? Semuanya bilang serentak, tidak," ujar Nadiem Makarim, Terdakwa.