Hakim AS Pertanyakan Gugatan Privasi Donald Trump Senilai Rp172 Triliun

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kelanjutan gugatan privasi senilai US$10 miliar atau setara Rp172 triliun yang diajukan Presiden Donald Trump kini berada dalam ketidakpastian. Dilansir dari Bloombergtechnoz, seorang hakim mempertanyakan legalitas perkara hukum tersebut karena Trump secara efektif mengendalikan pihak-pihak yang ia tuntut.

Hakim Distrik AS Kathleen Williams telah memerintahkan Department of Justice (DoJ) untuk memberikan penjelasan tertulis secara resmi paling lambat 20 Mei 2026. Penjelasan ini diperlukan untuk memastikan bagaimana pengadilan dapat mengawasi kasus di mana penggugat dan tergugat berada di bawah kendali yang sama.

Konstitusi Amerika Serikat secara tegas mensyaratkan adanya sengketa yang benar-benar bersifat adversarial atau saling berlawanan agar pengadilan memiliki yurisdiksi. Dalam kasus ini, Donald Trump melayangkan gugatan terhadap Internal Revenue Service (IRS) dan US Treasury yang merupakan bagian dari pemerintahan federal.

Situasi unik ini muncul setelah Donald Trump dan pemerintah federal menginformasikan kepada hakim bahwa mereka tengah dalam proses pembicaraan penyelesaian. Hal yang menjadi sorotan adalah potensi penggunaan uang pembayar pajak untuk membayar ganti rugi kepada presiden miliarder tersebut.

"Meskipun Presiden Trump menyatakan bahwa ia mengajukan gugatan ini dalam kapasitas pribadi, ia adalah presiden yang sedang menjabat dan pihak yang disebut sebagai lawannya adalah entitas yang keputusannya berada di bawah arahannya," kata hakim.

Hakim Williams juga menyoroti pernyataan Trump di masa lalu yang menyebut bahwa gugatannya pada dasarnya membuat dirinya seolah-olah sedang berdamai dengan diri sendiri. Pernyataan tersebut dianggap mengakui dinamika unik dan kompleksitas hukum yang terjadi dalam litigasi ini.

Latar Belakang Gugatan dan Kebocoran Data

Gugatan ini pertama kali diajukan pada Januari 2026 sebagai bentuk keberatan atas bocornya catatan pajak Donald Trump ke media pada tahun 2020. Trump menuntut ganti rugi yang sangat besar atas tuduhan kegagalan pemerintah dalam melindungi kerahasiaan data pribadinya.

Di sisi lain, Department of Justice dalam perkara serupa sebelumnya berargumen bahwa pemerintah federal tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kebocoran tersebut. Inkonsistensi posisi hukum ini menambah keraguan hakim mengenai posisi tawar yang sebenarnya di antara kedua belah pihak.

"Tidak jelas bagi pengadilan ini apakah para pihak cukup saling berseberangan" ujar Hakim Kathleen Williams dalam dokumen pengadilan.

Saat ini, Williams telah menunda sementara tenggat waktu bagi pemerintah untuk menanggapi gugatan tersebut secara formal. Fokus pengadilan kini tertuju sepenuhnya pada potensi konflik kepentingan sebelum memutuskan apakah negosiasi penyelesaian selama 90 hari yang diminta tim hukum Trump dapat dikabulkan.

Pihak tim hukum Donald Trump sendiri belum memberikan pernyataan resmi atau komentar tambahan terkait perintah terbaru dari hakim tersebut.