PERWIRA Pembantu Madya D 31 Pengamanan Personel Direktorat B BAIS TNI Letnan Kolonel Chk Alwi Hakim Nasution bersaksi dalam sidang kedua kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Dalam persidangan, hakim mendalami ihwal perintah di balik aksi penyerangan ini.
Hakim bertanya pada Alwi apakah ada instruksi kepada terdakwa untuk melakukan penyerangan terhadap Andrie Yunus. Terlebih, empat terdakwa yang merupakan anggota Bais TNI tidak mengenal korban.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Empat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
"Kan, enggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja, kan. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?" tanya hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026.
Alwi pun menjawab tidak ada perintah kepada terdakwa. Hakim bertanya kembali apakah ada operasi khusus untuk menyerang Andrie Yunus. "Sepengetahuan sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain," jawab Alwi.
Kemudian, hakim menanyakan pembagian tugas di masing-masing direktorat di Bais TNI. "Contoh, ya, ini maaf saja, ya, kalau memang ini perintah by order, perintah, operasi intelijen, lah, itu yang melakukan direktur apa yang begini-begini?" tanya hakim.
Alwi menjelaskan yang membidangi bagian operasi ada Direktorat H atau Halong. Bagian operasi, kata dia, tidak ada hubungannya dengan Detasemen Markas (Denma)
Mendengar penjelasan Alwi, hakim pun heran mengapa anggota Denma yang tidak mengenal Andrie tapi melakukan serangan tersebut. "Kami pun sebenarnya bingung juga kenapa para terdakwa sampai melakukan seperti itu karena memang tidak ada hubungannya dengan kegiatan kinerja rutinitas sehari-sehari," jawab Alwi.
Menurut Alwi, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dilakukan atas inisiatif para terdakwa. Terdakwa mengaku sakit atas aksi Andrie Yunus menginterupsi rapat revisi Undang-Undang TNI tahun lalu.
Hakim menanyakan pertanyaan serupa kepada saksi Komandan Denma Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi yang juga hadir sebagai saksi. "Ada perintah dari Dandenma?" tanya hakim.
"Siap tidak ada Yang Mulia," jawab Heri.
"Saudara sudah disumpah ini," ujar hakim.
"Siap tidak ada," jawab Heri.
Hakim mempertanyakan tanggung jawab Heri sebagai Dandenma. "Karena enggak mungkin tiga perwira satu bintara bekerja sendiri. Dandenma tanggung jawab. Bagaimana?" tanya hakim.
Heri kemudian menyatakan Dandenma tidak pernah memerintahkan para terdakwa untuk melakukan penyerangan terhadap Andrie Yunus. Termasuk pada saat jam komandan maupun apel, kata Heri, dia tidak pernah menyinggung masalah-masalah di luar Dandenma.
“Kami hanya menyinggung atau membahas hal yang ada di dalam karena memang kegiatan kami cukup padat dan secara personel kami hanya terpenuhi sekitar 52 persen," ujar Heri. Dia mengatakan jumlah anggota Danenma seharusnya 163, namun saat ini hanya 84 anggota.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan perdana, oditur menyatakan para terdakwa menilai Andrie telah melecehkan institusi TNI setelah memaksa masuk ke ruang rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 15 Maret 2025. Karena itu, terdakwa melakukan penyerangan terhadap Andrie Yunus.
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·