Hakim Tegur Eks Dirjen Binwasnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana memberikan teguran keras kepada terdakwa Fahrurozi dalam persidangan kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Teguran tersebut dilayangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (7/5/2026) karena terdakwa dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Fahrurozi merupakan mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Hakim mengingatkan agar terdakwa tidak menutupi informasi penting mengingat latar belakang kariernya yang panjang di instansi tersebut.

"Saudara, saudara hari ini diperiksa sebagai terdakwa. Sebelum saudara diperiksa, persidangan ini sudah memeriksa terdakwa yang lain. Nah, keterangan saudara ini tidak disumpah, tapi harapannya saudara berikan apa yang saudara ketahui. Dan saudara itu tahu banyak. Saudara itu lahir di Kemenaker. Saudara tahu sistem ini. Tidak perlu menutup-nutupi 'saya tidak tahu, saya tidak tahu, saya tidak tahu'. Saudara ini Dirjen," tegur hakim Nur Sari Baktiana.

Majelis hakim menekankan bahwa kejujuran terdakwa akan menjadi pertimbangan penting dalam proses penuntutan dan vonis akhir. Hakim juga menyebutkan bahwa sejumlah anak buah Fahrurozi yang berstatus terdakwa dalam perkara yang sama telah memberikan keterangan lebih dahulu.

"Yang kemarin kami periksa itu, itu prajurit-prajurit saudara. Saudara ini pengendali sistem, salah satu yang ikut mengendalikan sistem. Kalau saudara berterus terang di persidangan, membuka tabir hingga jelas duduk perkara ini, membuat terang perkara ini, ada hal yang kemudian menjadi pertimbangan, baik dalam penuntutan penuntut umum maupun dalam putusan majelis," kata hakim Nur Sari Baktiana.

Hakim menyatakan bahwa hanya keterangan jujur dari terdakwa yang dapat menolong nasib hukumnya sendiri di hadapan majelis hakim. Tanpa kejujuran, pembelaan dari pihak lain dianggap tidak akan memberikan dampak signifikan bagi hasil persidangan.

"Tapi ketika saudara dalam posisi Dirjen tapi tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu, saudara tidak menolong diri saudara sendiri. Di sini yang bisa menolong saudara itu keterangan saudara," tambah hakim Nur Sari Baktiana.

Peringatan ini kembali ditegaskan hakim karena Fahrurozi terus berulang kali menjawab tidak tahu saat dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hakim menilai jawaban tersebut tidak sesuai dengan alat bukti lain yang telah dikantongi pengadilan.

"Saya ingatkan, sebelum pemeriksaan ini dinyatakan selesai, tolong saudara sampaikan apa adanya. Kalau saudara mengatakan tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu, alat bukti yang lain itu tidak mendukung ketidaktahuan saudara, itu artinya saudara berbelit-belit di persidangan. Ketika kemudian saudara dinyatakan berbelit-belit di persidangan, ada pertimbangan lain. Ini kami ingatkan," ujar hakim Nur Sari Baktiana.

Dalam jalannya sidang, hakim memberikan perumpamaan posisi terdakwa sebagai seorang perwira yang seharusnya bertanggung jawab atas sistem yang dijalankannya. Hakim juga menyinggung ketidakkonsistenan jawaban terdakwa mengenai aliran uang yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Seorang pimpinan, perwira, ibarat kata saudara itu perwira, prajurit itu kemarin sudah kami periksa. Kalau saudara, 'Ya, sistem ini salah, saya ada di dalam sistem ini, seharusnya saya merombak sistem ini'. Harusnya kan begitu. Tapi dari tadi saudara ditanya penuntut umum tidak tahu, tidak tahu. Soal uang yang mengendap itu digunakan untuk keuntungan saudara, saudara 'tidak, itu bukan untuk digunakan oleh pribadi saya', tidak seperti itu saudara terdakwa," tutur hakim Nur Sari Baktiana.

Penegasan mengenai peran advokat juga disampaikan oleh majelis hakim untuk meyakinkan terdakwa agar lebih kooperatif. Hakim menyebutkan bahwa fokus utama majelis adalah pada keterangan langsung dari mulut terdakwa sendiri.

"Penuntut umum, advokat saudara itu tidak bisa menolong saudara, yang menolong keterangan saudara. Dan hari ini saudara dimintain keterangan. Tolong gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Saudara sendiri yang akan menolong saudara sendiri," kata hakim Nur Sari Baktiana.

Hakim menjelaskan bahwa upaya untuk membuat terang perkara tidak akan merugikan terdakwa selama ia menjelaskan fakta yang sebenarnya. Penilaian majelis hakim akan mencakup aspek yuridis normatif maupun profil personal terdakwa.

"Advokat saudara tidak bisa apa-apa, karena majelis tidak akan bertanya ke advokat. Majelis bertanya ke saudara, penuntut umum bertanya ke saudara. Ketika saudara membuat terang, bukan berarti kemudian itu menjerumuskan saudara sendiri, tidak," imbuh hakim Nur Sari Baktiana.

Ketua majelis hakim kemudian meminta Fahrurozi memahami posisinya yang merupakan pejabat tinggi saat kasus ini bergulir. Hakim menyayangkan sikap bungkam terdakwa di saat jaksa terus berusaha menggali kebenaran materil.

"Tapi membuat terang perkara ini, saudara menjelaskan permasalahan yang sebenarnya saudara ketahui. Kami punya penilaian yang tersendiri, baik secara yuridis normatif, baik secara personal saudara. Itu dipertimbangkan dalam tuntutan maupun putusan. Tolong pahami itu. Majelis masih diam saja penuntut umum nanya, saudara jawabannya tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu. Saudara ini Dirjen," ujar hakim Nur Sari Baktiana.

Dalam sesi tanya jawab mengenai latar belakang kariernya, Fahrurozi mengakui telah mengabdi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan selama puluhan tahun. Namun, ia tetap bersikukuh pada ketidaktahuannya mengenai praktik ilegal tersebut.

"Sebelum di Plt Binwasnaker saudara di mana?" tanya hakim Nur Sari Baktiana.

Fahrurozi menjelaskan bahwa hampir seluruh karier profesionalnya dihabiskan di Direktorat Jenderal terkait sebelum menjabat sebagai pelaksana tugas.

"Saya di Direktorat Jenderal selama 38 tahun karir saya," jawab Fahrurozi.

Hakim terus mencecar terdakwa untuk memastikan bahwa ia benar-benar memahami seluk-beluk kementerian tersebut sejak awal kariernya.

"Iya, di Kemenaker juga kan?" tanya hakim Nur Sari Baktiana.

Meskipun mengakui keberadaannya di instansi tersebut, Fahrurozi tetap memberikan jawaban yang membuat hakim terus memberikan peringatan.

"Iya, tapi saya nggak tahu, betul-betul tidak tahu," jawab Fahrurozi.

Hakim pun segera memotong jawaban tersebut dengan menegaskan fokus pertanyaan yang hanya menanyakan status keanggotaannya di Kemnaker.

"Tidak, kami tidak bertanya saudara tahu atau tidak tahu. Tapi saudara di Kemenaker juga kan?" tanya hakim Nur Sari Baktiana.

Fahrurozi mengonfirmasi hal tersebut secara singkat di hadapan majelis hakim tanpa memberikan rincian tambahan.

"Betul," jawab Fahrurozi.

Pertanyaan penutup dari hakim kembali menegaskan bahwa terdakwa bukanlah orang baru di instansi tersebut, melainkan sosok yang sudah lama berada di sana.

"Bukan dari lembaga yang lain kan?Atau kementerian yang lain kan? Saudara lahir dari Kemenaker kan?" cecar hakim Nur Sari Baktiana.

Terdakwa membenarkan pernyataan hakim bahwa ia memang memulai dan membangun kariernya sepenuhnya di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Betul Yang Mulia," jawab Fahrurozi.

Menanggapi pengakuan terdakwa yang masih tetap pada pendiriannya, hakim menyatakan bahwa sidang ini adalah kesempatan terakhir untuk mengungkap sistem yang tidak sehat di instansi tersebut.

"yang tidak sehat dari dulu, tidak perlu juga saudara tutupi," ujar hakim Nur Sari Baktiana.

Fahrurozi kembali menegaskan permohonan izinnya untuk tetap pada keterangan tidak tahu mengenai detail pemerasan sertifikat K3.

"Saya betul-betul tidak tahu Yang Mulia, mohon izin," jawab Fahrurozi.

Hakim menutup tegurannya dengan menekankan bahwa keterangan terdakwa akan diuji dengan keterangan sepuluh terdakwa lainnya serta bukti-bukti yang telah ada di persidangan.

"Mau saudara terima atau tidak, itu urusan nomor kesekian. Tapi ketika sistem di dalam itu memang tidak sehat, dan itu saudara terangkan di persidangan ini, itu menjadi pertimbangan. Gitu loh. Bahwa memang sistem ini tidak sehat," kata hakim Nur Sari Baktiana.

Hakim meminta terdakwa untuk merenungkan kembali posisinya sebelum persidangan berlanjut ke tahap pembuktian yang lebih dalam.

"Semua ini berada di dalam sistem yang tidak sehat. Paham tidak? Tolong pahami itu. Ini kesempatan terakhir saudara memberikan keterangan yang terang, benar-benar terang. Dan itu akan menolong saudara sendiri," imbuh hakim Nur Sari Baktiana.

Majelis hakim mengingatkan bahwa penilaian hakim tidak hanya berdasar pada pengakuan terdakwa, melainkan juga pengamatan langsung selama proses persidangan.

"Tapi kalau saudara jawabannya dari tadi tidak tahu tidak tahu, kita ini dalam melakukan penuntutan pidana, dalam memutus perkara tidak hanya berdasarkan keterangan saudara. Keterangan saudara ini nanti akan dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang lain, dihubungkan dengan alat bukti yang lain, dihubungkan dengan pengamatan hakim yang merupakan alat bukti juga. Saudara sendiri yang bisa menolong saudara sendiri. Bukan advokat saudara. Coba pahami itu, renungi itu," ujar hakim Nur Sari Baktiana.

Daftar Terdakwa Kasus Pemerasan K3 KemnakerNoNama TerdakwaJabatan/Instansi
1Immanuel Ebenezer (Noel)Eks Wamemaker
2FahruroziDirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025)
3Hery SutantoDirektur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025)
4SubhanSubkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 (2020-2025)
5Gerry Aditya Herwanto PutraKoordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi (2022)
6Irvian Bobby MahendroKoordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022-2025)
7Sekarsari Kartika PutriSubkoordinator Pengembangan Kelembagaan K3
8Anitasari KusumawatiSubkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan (2020)
9SupriadiSubkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3
10Miki MahfudPT KEM Indonesia
11TemurilaPT KEM Indonesia