Harga Emas Antam 17 April 2026 Turun ke Rp 2.868.000 Per Gram

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau mengalami penurunan nilai pada perdagangan Jumat, 17 April 2026. Berdasarkan data terbaru pukul 08.45 WIB, harga emas melemah ke angka Rp 2.868.000 per gram.

Kondisi ini menunjukkan adanya pergerakan harga yang fluktuatif sejak pasar dibuka. Dilansir dari Money, nilai emas Antam pada pembukaan pagi ini awalnya berada di level Rp 2.888.000 per gram.

Terjadi penurunan sebesar Rp 20.000 dibandingkan harga pembukaan awal tersebut. Masyarakat dapat memilih berbagai ukuran berat emas mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga unit terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.

Penyajian data harga yang diperbarui setiap pukul 08.30 WIB ini menjadi acuan bagi investor dan pembeli di gerai Logam Mulia. Berikut adalah daftar lengkap harga berdasarkan ukuran batangan yang tersedia.

Daftar Harga Emas Antam Per Unit 17 April 2026Ukuran EmasHarga (Rupiah)
1.484.0002.868.000
5.676.0008.489.000
14.115.00028.175.000
70.312.000140.545.000
281.012.000702.265.000
1.404.320.0002.808.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Setiap transaksi logam mulia, baik pembelian maupun penjualan kembali atau buyback, terikat dengan aturan perpajakan nasional. Regulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak Penghasilan (PPh 22) Pembelian

Konsumen yang membeli emas batangan akan dikenakan PPh 22. Besaran tarif bagi pemilik NPWP adalah 0,45 persen, sedangkan pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 0,9 persen.

Pihak penyedia layanan akan memberikan bukti potong PPh 22 pada setiap transaksi. Dokumen tersebut nantinya dapat digunakan oleh pembeli sebagai dasar dalam pelaporan pajak tahunan.

Skema Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Pajak juga berlaku saat pemilik emas menjual kembali koleksinya ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta. Bagi pemilik NPWP, potongan pajak yang berlaku adalah 1,5 persen dari nilai transaksi.

Sementara itu, bagi penjual yang tidak menyertakan NPWP, tarif pajak yang dipotong adalah sebesar 3 persen. Pemotongan pajak pada mekanisme buyback ini dilakukan secara otomatis dari total nilai uang yang diterima penjual.