Harga Emas Antam 26 April 2026 Turun Menjadi Rp 2.825.000 Per Gram

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Nilai komoditas emas sebagai aset aman atau safe haven menunjukkan tren kelesuan dalam satu pekan terakhir. Penurunan harga yang cukup signifikan tercatat terjadi pada instrumen investasi logam mulia ini.

Dilansir dari Detik Finance, harga emas mengalami pelemahan tipis sekitar 0,52 persen selama sepekan. Pada Senin, 20 April 2026, emas masih dibanderol Rp 2.840.000 per gram, namun kini harganya terkoreksi sebesar Rp 15.000.

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia pada Minggu, 26 April 2026, harga emas sebenarnya sudah menunjukkan pelemahan sejak awal pekan. Kondisi ini berbanding terbalik dengan capaian pada akhir pekan sebelumnya.

Emas sempat bertahan di posisi Rp 2.884.000 per gram pada akhir pekan lalu. Namun, angka tersebut langsung anjlok cukup dalam saat memasuki hari Senin menjadi Rp 2.840.000 per gram.

Fluktuasi harga sempat terlihat pada Selasa, 21 April, ketika nilai emas melonjak ke level Rp 2.880.000 per gram. Kenaikan tersebut tidak bertahan lama karena pada Rabu, 22 April, harga kembali merosot ke Rp 2.830.000 per gram.

Titik terendah harga emas dalam sepekan ini menyentuh angka Rp 2.805.000 per gram yang bertahan selama dua hari, yakni Kamis, 23 April hingga Jumat, 24 April. Harga baru merangkak naik perlahan pada Sabtu, 25 April ke posisi Rp 2.825.000 per gram.

Data Pergerakan Harga Emas Antam April 2026TanggalHarga Emas per Gram
20 April 2026Rp 2.840.000
21 April 2026Rp 2.880.000
22 April 2026Rp 2.830.000
23 April 2026Rp 2.805.000
24 April 2026Rp 2.805.000
25 April 2026Rp 2.825.000

Penurunan Harga Buyback dan Ketentuan Pajak

Tidak hanya harga jual, nilai beli kembali atau buyback juga mengalami penurunan sekitar Rp 4.000 per gram selama sepekan. Pada awal pekan, harga buyback berada di angka Rp 2.640.000 per gram.

Per hari ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp 2.636.000 per gram. Harga buyback merupakan nilai yang ditetapkan oleh Antam apabila pemilik emas ingin menjual kembali logam mulia milik mereka.

Terkait transaksi ini, pemerintah menerapkan aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran PPh Pasal 22 yang dibebankan adalah sebesar 1,5 persen. Potongan pajak ini akan diambil secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan pada saat pelaksanaan buyback emas tersebut.