Harga Emas Antam 9 Mei 2026 Stagnan di Level Rp2.839.000 Per Gram

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Nilai jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat tidak mengalami perubahan pada perdagangan Sabtu, 9 Mei 2026. Berdasarkan informasi yang dikutip dari Market melalui laman resmi Logam Mulia, harga emas ukuran 1 gram masih tertahan di posisi Rp2.839.000.

Kondisi stagnan ini juga terjadi pada seluruh ukuran emas batangan lainnya. Untuk satuan terkecil yakni 0,5 gram, harga yang ditetapkan adalah Rp1.469.500. Sementara itu, emas batangan dengan berat 2 gram dibanderol senilai Rp5.618.000.

Bagi masyarakat yang mengincar ukuran menengah, emas Antam seberat 5 gram dipatok pada harga Rp13.970.000. Untuk ukuran 10 gram dan 25 gram, masing-masing dibanderol dengan harga Rp27.885.000 serta Rp69.587.000.

Harga pada segmen emas berbobot besar juga terpantau kompak tidak bergerak dari posisi sebelumnya. Emas ukuran 50 gram dijual seharga Rp139.095.000, sedangkan untuk ukuran 100 gram dihargai Rp278.112.000.

Varian emas batangan paling berat yang disediakan Antam, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, hari ini tetap dibanderol senilai Rp2.779.600.000. Harga tersebut masih sama persis dengan pencapaian pada hari perdagangan sebelumnya.

Berikut adalah rincian lengkap harga dasar serta harga yang telah menyertakan pajak PPh 0,25 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku di butik emas Logam Mulia.

Daftar Harga Emas Antam 9 Mei 2026BeratHarga DasarHarga (+Pajak PPh 0,25%)
0,5 grRp1.469.500Rp1.473.174
1 grRp2.839.000Rp2.846.098
2 grRp5.618.000Rp5.632.045
3 grRp8.402.000Rp8.423.005
5 grRp13.970.000Rp14.004.925
10 grRp27.885.000Rp27.954.713
25 grRp69.587.000Rp69.760.968
50 grRp139.095.000Rp139.442.738
100 grRp278.112.000Rp278.807.280
250 grRp695.015.000Rp696.752.538
500 grRp1.389.820.000Rp1.393.294.550
1.000 grRp2.779.600.000Rp2.786.549.000

Ketentuan Pajak dan Harga Buyback

Sejalan dengan stagnasi harga jual, harga pembelian kembali atau buyback oleh Antam juga bertahan di level Rp2.644.000 per gram. Perlu diperhatikan bahwa setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan potongan pajak.

Sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, pemegang NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% dalam transaksi buyback. Sementara itu, bagi pihak yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dipotong langsung dari total nilai buyback adalah sebesar 3%.

Untuk transaksi pembelian emas, diberlakukan pula pajak PPh 22. Konsumen pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 0,45%, sedangkan non-NPWP sebesar 0,9%, yang mana setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong pajak resmi.