Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi mengajukan langkah banding terhadap keputusan pengadilan yang membatalkan kebijakan tarif impor global sebesar 10 persen. Gugatan ini muncul setelah kebijakan tersebut dinyatakan tidak sah berdasarkan hukum perdagangan nasional Amerika Serikat.
Dilansir dari Money, Pengadilan Perdagangan Internasional AS memberikan putusan 2 banding 1 pada Kamis (8/5/2026) yang menyebutkan bahwa Section 122 dari Trade Act 1974 tidak mencakup penanganan defisit perdagangan. Kendati demikian, pembatalan tarif ini hanya berlaku bagi negara bagian Washington dan dua perusahaan kecil selaku pihak penggugat.
Sengketa ini menjadi hambatan bagi rencana Trump dalam memperluas kebijakan tarif global di tengah persiapan pertemuan dengan Presiden China Xi Jinping di Beijing. Dampak hukum ini diprediksi akan memicu pertarungan panjang mengenai potensi pengembalian dana tarif yang mencapai miliaran dollar AS.
Sebelum beralih ke Section 122 Trade Act 1974, Mahkamah Agung AS pada Februari 2026 telah membatalkan kebijakan serupa yang berbasis International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Penggunaan dasar hukum baru ini bersifat temporer dan akan berakhir pada 24 Juli 2026 mendatang.
Presiden Donald Trump melontarkan kritik tajam terhadap putusan pengadilan tersebut saat berbicara kepada awak media. Ia menuding adanya bias politik dalam pengambilan keputusan hukum tersebut.
"dua hakim kiri radikal" kata Donald Trump, Presiden Amerika Serikat.
Pemerintahan AS mengisyaratkan akan terus menempuh jalur hukum formal meskipun menghadapi kekalahan di tingkat awal. Selain melakukan banding, Gedung Putih juga sedang mengkaji opsi penerapan tarif tambahan bagi mitra dagang lain, termasuk Uni Eropa.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·