Sebanyak 15.425 tenaga kerja di seluruh Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama periode Januari hingga April 2026. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Sabtu (9/5/2026), Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah kasus pemutusan kontrak kerja tertinggi di tingkat nasional.
Gelombang pengurangan staf di Jawa Barat mencapai 3.339 orang atau setara dengan 21,65 persen dari total angka PHK nasional sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Selain Jawa Barat, wilayah lain seperti Kalimantan Selatan dan Banten juga mencatatkan angka kehilangan pekerjaan yang signifikan dalam empat bulan pertama tahun ini.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,65 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," jelas Kemnaker dikutip dari situs Satudata Kemnaker, Sabtu (9/5/2026).
Data tersebut disusun berdasarkan laporan resmi yang masuk ke kementerian dan menempatkan lima provinsi di posisi teratas dalam statistik pengurangan tenaga kerja. Berikut adalah rincian data penyebaran kasus tersebut di berbagai wilayah Indonesia:
| 1 | Jawa Barat | 3.339 |
| 2 | Kalimantan Selatan | 1.581 |
| 3 | Banten | 1.536 |
| 4 | Jawa Timur | 1.367 |
| 5 | Kalimantan Timur | 1.237 |
Kementerian menegaskan bahwa angka yang dipublikasikan tidak mencakup semua jenis penghentian hubungan kerja. Kategori tenaga kerja yang berhenti akibat mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak masuk dalam statistik PHK tersebut.
Kebijakan penghitungan ini mengacu pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Prosedur pemberian hak pekerja tersebut juga diatur lebih lanjut melalui Permenaker nomor 2 tahun 2025.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·