Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Terbukti Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) pada Rabu, 22 April 2026. Vonis tersebut mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi total sekitar Rp531 miliar akibat sengketa instrumen keuangan.

Kewajiban pembayaran tersebut ditetapkan secara tanggung renteng oleh Tergugat I dan Tergugat II. Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto merinci bahwa nilai ganti rugi materiil mencapai 28 juta dollar AS atau setara Rp481,18 miliar jika merujuk asumsi kurs Rp17.185 per dollar AS.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS," kata Sunoto dalam keterangan resmi.

Selain pokok ganti rugi, majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji membebankan bunga tahunan atas kerugian materiil tersebut. Sunoto menambahkan bahwa denda finansial ini dihitung sejak periode dua dekade silam hingga kewajiban ditunaikan sepenuhnya oleh pihak tergugat.

"Ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," jelas Sunoto.

Keputusan pengadilan ini juga mencakup kompensasi atas kerugian immateriil yang diderita oleh perusahaan milik Jusuf Hamka tersebut senilai Rp50 miliar. Pihak tergugat juga harus menanggung biaya perkara sebesar Rp5.024.000 setelah hakim menyatakan perbuatan mereka merugikan penggugat.

"Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat," tutur Sunoto.

Gugatan yang diajukan oleh CMNP pada 13 Agustus 2025 ini awalnya menuntut ganti rugi dengan nilai yang sangat besar. Kuasa hukum CMNP R Primaditya Wirasandi menyatakan bahwa total tuntutan awal mencapai Rp118 triliun, mencakup kerugian materiil Rp103 triliun dan immateriil Rp16 triliun.

"Tuntutan ganti rugi materiil sekitar Rp 103 triliun dan immateriil sekitar Rp 16 triliun akan terus bertambah hingga dibayar lunas berikut dendanya," kata R Primaditya Wirasandi.

Duduk perkara ini bermula pada 1999 saat Hary Tanoe menawarkan penukaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS terbitan Unibank. Instrumen tersebut ditukar dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp163,5 miliar dan obligasi CMNP tahap II senilai Rp189 miliar yang akhirnya tidak dapat dicairkan pada Agustus 2002 karena status Bank Beku Kegiatan Usaha Unibank.