Pakar Hukum Nilai Pajak Air Permukaan Sawit Tabrak Aturan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia Dr. Sadino mengkritik rencana sejumlah pemerintah daerah yang akan memberlakukan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 1.700 per pohon kelapa sawit per bulan. Kebijakan tersebut dinilai melanggar aturan hukum karena pengenaan pajak seharusnya didasarkan pada aktivitas pemanfaatan air, bukan jumlah tanaman.

Kritik tersebut muncul merespons rencana Pemerintah Provinsi Riau, Sumatera Barat, hingga Bengkulu yang mengincar pendapatan dari sektor sawit guna menutupi penurunan dana transfer pusat, sebagaimana dilansir dari Money pada Rabu (22/4/2026). Peninjauan ulang terhadap peraturan daerah terkait dianggap perlu guna menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Dr. Sadino menjelaskan bahwa secara filosofis pajak tersebut harus merujuk pada pengambilan air yang nyata. Penentuan objek pajak tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah tanpa mengacu pada regulasi yang lebih tinggi.

“Perda, Pergub, maupun Raperda yang sedang berproses terkait PAP ini perlu ditinjau ulang,” kata Sadino, Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia.

Menurutnya, dasar pengenaan pajak tersebut harus mengacu pada pemanfaatan air secara fisik. Ia menekankan bahwa air hujan yang jatuh secara alami ke tanaman tidak bisa dikategorikan sebagai objek pajak permukaan.

“Konsep dasar Pajak Air Permukaan sejatinya bukan dikenakan terhadap tanaman, melainkan terhadap aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan secara nyata,” lanjut Sadino, Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia.

Sadino menambahkan bahwa skema ini berisiko menghambat daya saing industri sawit di pasar global. Hal ini diperparah dengan ketidakjelasan teknis penghitungan di lapangan mengingat kebutuhan air setiap pohon berbeda-beda tergantung usianya.

“Rencana ini memantik protes dari kalangan pelaku sawit yang bisa mengganggu daya saing industri sawit nasional,” jelas Sadino, Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia.

Regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur bahwa pajak hanya berlaku jika ada pengambilan air. Tanpa adanya aktivitas pemompaan atau pengambilan khusus, maka tidak ada objek pajak yang dapat ditagih.

“Kalau tidak ada pengambilan atau pemanfaatan air, maka tidak ada objek pajaknya. Yang bisa dipajaki itu air permukaan, bukan air hujan yang langsung turun dan diserap tanaman,” kata Sadino, Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia.

Ia menyoroti diskriminasi kebijakan yang hanya menyasar pohon sawit. Padahal, perkebunan sawit umumnya hanya memanfaatkan aliran air alami tanpa infrastruktur pengambilan air khusus.

“‘’Pohon kelapa sawit itu tidak seragam. Ada yang muda, produktif dan pohon tua gimana menentukannya pemanfaatan airnya. Saya kira ini salah memahami. Masak pajak kok diskriminatif hanya untuk pohon sawit,” ujar Sadino, Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia.

Kekhawatiran muncul bahwa beban pajak berlebih akan menurunkan minat investasi. Sadino mengibaratkan sektor sawit sebagai aset produktif yang harus dijaga keberlangsungannya.

“Beban pajak yang berlebihan justru berpotensi menurunkan minat pelaku usaha untuk melakukan budidaya sawit secara optimal,” kata Sadino, Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia.

Jika tekanan fiskal terus meningkat, industri sawit dikhawatirkan akan kehilangan produktivitasnya. Kepastian hukum menjadi faktor kunci bagi para investor di sektor perkebunan.

“Sawit ini ibarat angsa bertelur emas. Kalau terus diperas dengan beban pajak berlebihan, dikhawatirkan angsanya tidak lagi produktif karena kekurangan asupan gizi Ya lama-lama mati dan komoditas sawit akan tinggal menunggu waktu kematian karena terlalu banyak beban,” lanjut Sadino, Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia.

Ketidakpastian hukum ini disebut mulai berdampak pada gairah investasi. Sadino meminta pemerintah daerah konsisten dengan prinsip dasar pengenaan pajak yang terukur.

“Keseimbangan bisnis sawit bisa terganggu. Saat ini saja investor mulai kurang bergairah karena persoalan kepastian hukum,” ungkap Sadino, Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia.

Acuan utama pengenaan pajak tetap harus berlandaskan pada Pasal 28 ayat (1) mengenai mekanisme pengambilan air. Penghitungan pajak tidak boleh dilakukan secara serampangan.

“Filosofi Pasal 28 ayat (1) Pajak Air Permukaan adalah pajak atau pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan,” kata Sadino, Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia.

Pemerintah daerah diminta tidak menyamakan air hujan dengan pemanfaatan air permukaan yang memerlukan proses pengambilan teknis. Hal ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat.

“Bagaimana cara ngambilnya dan setelah diambil dimanfaatkan untuk apa saja. Itu baru bisa dihitung. Kalau air hujan yang turun langsung dan diserap pohon sawit ya ndak boleh dipajakin,” tegas Sadino, Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia.

Meskipun dibayangi isu kebijakan pajak, data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menunjukkan penguatan kinerja sektor sawit. Produksi CPO pada Februari 2026 mencapai 5,015 juta ton, naik dari bulan sebelumnya yang sebesar 4,778 juta ton.

“Kinerja industri kelapa sawit Indonesia pada Februari 2026 menunjukkan peningkatan di berbagai indikator utama,” demikian dikutip dari data GAPKI.

Total produksi termasuk minyak inti sawit menyentuh angka 5,495 juta ton. Konsumsi domestik, terutama di sektor pangan, juga mengalami kenaikan menjadi 2,305 juta ton pada periode yang sama.