Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memberikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 yang secara resmi membentuk Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama pada Minggu (26/4/2026). Peraturan ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang struktur organisasi kementerian tersebut.
Langkah ini dilansir dari Detikcom dipandang sebagai momentum besar bagi penguatan kelembagaan pesantren di Indonesia. Hidayat Nur Wahid yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI ini menyatakan bahwa pembentukan direktorat tersebut merupakan hasil perjuangan panjang bersama mitra kerja pemerintah.
"Kami di Komisi VIII sejak awal mendorong pembentukan Ditjen Pesantren melalui berbagai rapat kerja bersama Kementerian Agama, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan lembaga negara lain yang terkait. Apalagi ketika Kemenag tidak lagi mengurusi haji, ada momentum yang kuat untuk segera merealisasikan Ditjen Pesantren. Alhamdulillah kini telah terwujud melalui Perpres, tentu ini harus disosialisasikan secara masif dan ditindaklanjuti dengan program konkret yang menjadi solusi serta menghadirkan manfaat nyata bagi pesantren," ujar HNW, Wakil Ketua MPR RI.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah HNW memimpin Sidang Badan Wakaf Pondok Modern Darusalam Gontor di Ponorogo pada Jumat (24/4). Berdasarkan beleid terbaru, Ditjen Pesantren memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan di sektor pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
HNW mengingatkan bahwa saat ini terdapat ekosistem besar yang mencakup 42.369 pesantren dengan jutaan santri dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Ia menekankan agar regulasi baru ini mampu memfasilitasi kebutuhan pesantren tanpa menambah hambatan administratif bagi pengelola.
"Jangan sampai dengan hadirnya Ditjen Pesantren justru menambah beban birokrasi atau bahkan membatasi ruang gerak pesantren. Sebaliknya, harus menjadi instrumen negara yang memfasilitasi, memberdayakan, dan menguatkan pesantren sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren," lanjut HNW, Anggota Komisi VIII DPR RI.
Politisi PKS ini juga mendorong adanya kebijakan afirmatif seperti optimalisasi Dana Abadi Pesantren dan kemudahan pembangunan sarana fisik. Ia berharap pejabat yang mengisi struktur baru ini memiliki keterikatan batin yang kuat dengan dunia pesantren.
"Alhamdulillah, Perpres Ditjen Pesantren sudah terbit. Selanjutnya yang lebih penting adalah implementasinya. Pejabat yang ditunjuk mengisi direktorat jenderal tersebut harus memahami atau bahkan berasal dari lingkungan Pesantren, sehingga memiliki sense of belonging terhadap dunia Pesantren, yang dengan itu bisa mengoptimalkan tugas fungsi Ditjen Pesantren untuk kemaslahatan seluruh Pesantren di Indonesia," pungkas HNW, Ketua Badan Wakaf Gontor.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·