Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya masyarakat yang mempekerjakan pekerja rumah tangga (PRT) wajib menyampaikan laporan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung fenomena pemberian THR kepada forkopimda.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
Menteri PPPA: UU PPRT sah, keluarga harus lapor RT jika pekerjakan PRT
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan bahwa individu atau keluarga yang memperkerjakan pekerja rumah tangga (PRT) diwajibkan untuk melapor kepada RT/RW setempat.
Dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Rabu, Menteri PPPA Arifah menjelaskan bahwa pengesahan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah penantian lebih dari 20 tahun memberikan pengakuan status PRT sebagai pekerja yang harus dilindungi dan memberikan kejelasan status antara pekerja dan pemberi kerja.
"Kita akan melibatkan dalam undang-undang ini akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama RT dan RW. Jadi kalau ada persoalan-persoalan terkait dengan pekerja rumah tangga, ini bisa dilaksanakan, dikerjakan oleh lingkup terkecil dari rumah tangga yaitu RT atau RW," jelas Menteri PPPA.
Baca selengkapnya di sini.
Tim advokat Nadiem Makarim kompak tak hadiri sidang korupsi Chromebook
Tim advokat Nadiem Anwar Makarim kompak tak menghadiri sidang dugaan korupsi Chromebook, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Adapun ketidakhadiran para advokat Nadiem tersebut tidak diketahui alasannya.
Saat sidang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pun tidak menyebutkan keberadaan dan alasan ketidakhadiran para advokat Nadiem.
"Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir," ujar JPU dari Kejagung Roy Riadi dalam persidangan.
Baca selengkapnya di sini.
Yusril: Akademisi bebas mengkritik pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa akademisi bebas mengkritik kebijakan pemerintah karena hal itu tidak dilarang.
"Kalau akademisi, dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah, ya, tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu," kata Yusril di Jakarta, Rabu, saat merespons pelaporan terhadap Feri Amsari dan Ubedilah Badrun.
Mengenai sebagian akademisi yang menyampaikan kritik berstatus aparatur sipil negara (ASN), Yusril mengatakan seharusnya mekanisme etik didahulukan untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran, alih-alih langsung dipidanakan.
Baca selengkapnya di sini.
Polri ungkap peran dua tersangka kasus impor ilegal ponsel
Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Polri mengungkapkan peran dua tersangka berinisial DCP alias P dan SJ dalam kasus impor ilegal ponsel dan produk lainnya dari China.
"Dua tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor ilegal dari negara China dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Ia merinci tersangka DCP alias P berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca selengkapnya di sini.
KPK nilai pemberian THR oleh kepala daerah ke forkopimda cukup masif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah ke forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) cukup masif terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
"Modus-modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar ya, seperti forkopimda ini, dari pemerintah kabupaten, ini cukup masif terungkap dari beberapa peristiwa tertangkap tangan yang KPK lakukan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi mencontohkan modus tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kemudian Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah hingga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·