Umat Islam sering menghadapi pilihan prioritas saat hendak berkurban di Hari Raya Idul Adha, terutama ketika memiliki keterbatasan finansial. Dilema yang umum muncul adalah keharusan memilih antara berkurban untuk diri sendiri atau atas nama orang tua.
Persoalan ini biasanya terjadi pada individu yang hanya sanggup menyediakan satu ekor hewan kurban. Pemahaman mengenai skala prioritas menjadi krusial agar ibadah yang dilakukan tetap berjalan di atas koridor syariat Islam.
Dikutip dari Cahaya, ibadah kurban memiliki status hukum sunnah muakkad, yang berarti ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi muslim yang telah mampu secara finansial. Hal ini dipertegas melalui peringatan dalam hadis Rasulullah SAW.
“Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Berdasarkan landasan hadis tersebut, para ulama menilai bahwa meninggalkan ibadah kurban bagi mereka yang sudah mampu tanpa alasan yang sah dikategorikan sebagai perbuatan makruh.
Dalam menentukan urutan prioritas, para ahli fikih memberikan penekanan bahwa seseorang sebaiknya mendahulukan kurban atas nama dirinya sendiri. Prinsip ini diterapkan agar seorang muslim tidak kehilangan keutamaan sunnah bagi pribadinya akibat terlalu mengutamakan orang lain.
Syekh Jalaluddin as-Suyuthi memaparkan bahwa mendahulukan orang lain dalam perkara ibadah hukumnya bisa menjadi makruh. Hal ini berlaku jika tindakan tersebut justru menyebabkan seseorang mengabaikan kewajiban atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi dirinya.
Oleh karena itu, bagi muslim dengan kemampuan terbatas, langkah yang paling utama adalah melaksanakan kurban untuk diri sendiri terlebih dahulu. Jika di kemudian hari terdapat rezeki tambahan, barulah ibadah kurban dilakukan untuk orang tua.
Aturan ini berlaku baik bagi orang tua yang masih hidup maupun yang sudah wafat. Kaidah ini sejalan dengan prinsip mendahulukan ibadah yang keutamaannya sudah jelas sebelum beralih pada ibadah yang masih menjadi ruang perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Mengenai kurban bagi orang tua yang sudah meninggal dunia, para ulama memiliki pandangan yang beragam. Sebagian besar berpendapat bahwa kurban tersebut sah jika almarhum pernah memberikan wasiat atau permintaan khusus semasa hidupnya.
Namun, jika tidak ada wasiat yang ditinggalkan, mayoritas ulama tetap menilai bahwa mendahulukan kurban untuk diri sendiri jauh lebih utama. Pendapat ini bertujuan menjaga agar urutan prioritas ibadah tetap presisi sesuai ketentuan agama.
Ketaatan pada prioritas ini diharapkan membantu umat Islam dalam menjalankan prosesi kurban secara tepat. Dengan pemahaman yang benar, esensi ibadah Idul Adha dapat tercapai tanpa menyalahi tuntunan yang telah ditetapkan oleh para ulama.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·