Kewajiban shalat Jumat bagi setiap laki-laki muslim memiliki dimensi spiritual dan sosial yang mendalam dalam kehidupan beragama. Namun, muncul kekhawatiran di masyarakat mengenai status keislaman seseorang jika sengaja mengabaikan kewajiban ini hingga tiga kali berturut-turut.
Dilansir dari Cahaya, perintah untuk melaksanakan shalat Jumat tertuang secara tegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Jumu'ah ayat 9. Allah SWT memerintahkan orang beriman untuk segera menuju shalat Jumat saat azan berkumandang dan menghentikan segala aktivitas duniawi.
Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menjelaskan bahwa ayat tersebut merupakan penegasan kewajiban bagi laki-laki muslim yang telah baligh dan tidak memiliki uzur. Mayoritas ulama sepakat kewajiban ini tetap berlaku meski seseorang tinggal di perkotaan dan tidak mendengar suara azan secara langsung.
Rasulullah SAW telah memberikan peringatan keras melalui hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani. Pengabaian terhadap ibadah mingguan ini membawa dampak spiritual yang serius bagi pelakunya.
"Barang siapa meninggalkan tiga kali salat Jumat tanpa uzur, maka ia dicatat sebagai orang munafik."
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Allah akan mengunci hati orang tersebut. Menurut A.R. Shohibul Ulum dalam kitab Fiqih Sehari-Hari Mazhab Syafi'i, istilah kafir dalam konteks ini lebih merujuk pada kufur nikmat atau kemunafikan, bukan berarti otomatis keluar dari Islam.
Pandangan Lintas Mazhab Mengenai Status Kafir
Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai status hukum seseorang yang meninggalkan shalat Jumat karena malas, namun tetap meyakini kewajibannya. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Abu Hanifah, dan Malik berpendapat pelaku tidak murtad.
Meskipun tidak dianggap keluar dari Islam, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai dosa besar. Pandangan ini diperkuat oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab yang menegaskan bahwa meninggalkan kewajiban tanpa uzur adalah kemaksiatan berat.
Sebaliknya, mazhab Imam Ahmad bin Hanbal memiliki sikap yang lebih keras. Dalam beberapa riwayat, meninggalkan shalat Jumat secara sengaja dinilai dapat mengarah pada kekufuran, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga integritas ibadah.
Penjelasan Ulama Kontemporer dan Moderasi Hukum
Ulama kontemporer seperti Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV menyampaikan pandangan moderat terkait isu ini. Ia menyatakan selama seseorang masih mengakui kewajiban shalat Jumat, ia tidak bisa disebut murtad.
Namun, Buya Yahya memperingatkan bahwa kebiasaan meninggalkan Jumat sangat berbahaya secara rohani. Hal tersebut dapat menyebabkan hati menjadi keras, kehilangan kepekaan spiritual, dan menjauhkan seseorang dari hidayah Allah SWT.
Daftar Golongan yang Tidak Wajib Shalat Jumat
Islam memberikan keringanan bagi kelompok tertentu yang tidak dibebani kewajiban menghadiri shalat Jumat di masjid. Berdasarkan hadis riwayat Abu Daud, terdapat empat golongan utama yang mendapatkan pengecualian.
Berdasarkan sumber tersebut, pihak-pihak yang tidak wajib shalat Jumat meliputi:
- Budak
- Perempuan
- Anak kecil
- Orang sakit
Ahmad Sarwat dalam buku Seri Fiqih Kehidupan menambahkan bahwa uzur syar'i juga mencakup kondisi darurat lainnya. Misalnya, jarak yang terlalu jauh dari masjid atau situasi mendesak seperti menjaga orang sakit tanpa ada pengganti.
Shalat Jumat merupakan simbol kebersamaan umat yang di dalamnya terdapat khutbah sebagai sarana pembinaan spiritual. Mengabaikan ibadah ini berarti menutup salah satu pintu hidayah dan meremehkan perintah agama yang krusial bagi keimanan seorang muslim.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·