Umat Islam mulai menyiapkan pelaksanaan ibadah kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 2026 sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT. Persiapan ini kerap diiringi munculnya pertanyaan mengenai tata cara kurban yang sesuai dengan syariat Islam.
Salah satu isu yang sering memicu perdebatan adalah aspek hukum menjual bagian tertentu dari hewan kurban, khususnya bagian kulit. Dilansir dari Cahaya, terdapat perbedaan sudut pandang di kalangan ulama mengenai persoalan ini berdasarkan dalil masing-masing mazhab.
Mayoritas ulama yang berasal dari mazhab Syafi'i dan Hanbali menegaskan bahwa bagian tubuh hewan kurban tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Larangan ini mencakup daging, kulit, kepala, tanduk, hingga bagian rambut hewan tersebut.
Landasan hukum pandangan ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi.
"Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya." (HR. Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi)
Selain itu, terdapat dalil lain dari hadis riwayat Imam Ahmad yang memperkuat larangan tersebut. Nabi SAW memberikan arahan mengenai pemanfaatan hasil kurban kepada para sahabatnya.
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ إِنِّى كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْmَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَسَعَكُمْ وَإِنِّى أُحِلُّهُ لKُمْ فَكُلُوْا مَا شِئْتُمْ وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ اْلهَدْيِ وَاْلأَضَاحِى وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتَعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا وَإِنْ أَطَعْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا شَيْئًا فَكُلُوْا أَنَّى شِئْتُمْ. [رواه أحمد]
“Qatadah bin Nu‘man memberitakan bahwa Nabi SAW berdiri seraya bersabda: ‘Dulu saya memerintahkan kalian agar tidak makan daging kurban lebih dari tiga hari untuk memberi kelonggaran kepada kalian. Sekarang saya membolehkan kalian, maka makanlah sekehendak kalian, jangan jual daging dam dan kurban, makanlah, sedekahkan, dan manfaatkan kulitnya, tetapi jangan menjualnya. Jika kalian memberi sebagian daging itu kepada orang lain, makanlah apa yang kalian sukai’.” [HR. Ahmad].
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' turut memberikan penegasan serupa. Beliau menyatakan bahwa seluruh elemen hewan kurban, mulai dari lemak hingga tanduk, dilarang untuk dijual.
Status Hasil Penjualan untuk Upah Penyembelih
Pemanfaatan hasil penjualan kulit untuk membiayai upah penyembelih atau operasional lainnya juga dilarang oleh mayoritas ulama. Hal ini bertujuan agar nilai keikhlasan dan esensi ibadah kurban tetap murni sebagai bentuk sedekah.
Prinsip dasarnya adalah seluruh bagian hewan kurban semestinya dimanfaatkan secara langsung atau disedekahkan tanpa melibatkan transaksi komersial. Ketentuan ini berlaku ketat guna menjaga kesucian proses ibadah.
Perspektif Alternatif yang Membolehkan
Meskipun mayoritas melarang, sebagian ulama dari mazhab Hanafi dan beberapa pandangan di mazhab Syafi'i menawarkan fleksibilitas. Mereka membolehkan penjualan kulit hewan kurban dengan syarat tertentu yang ketat.
Syarat utamanya adalah seluruh dana hasil penjualan harus dialokasikan untuk kepentingan sosial atau sedekah yang bermanfaat bagi masyarakat. Penggunaan uang tersebut tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi yang melenceng dari tujuan ibadah.
Pandangan ini didukung oleh riwayat Abdullah bin Umar RA yang pernah menjual kulit kurban untuk kemudian menyedekahkan uangnya. Pendapat senada juga sempat diriwayatkan dari figur ulama seperti Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.
Umat Islam disarankan untuk mengikuti pendapat ulama yang sesuai dengan mazhab yang diyakini. Konsultasi dengan tokoh agama setempat menjadi langkah bijak agar pelaksanaan ibadah kurban tetap sah secara syariat.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·