Hukum Orang Tua Menghapus Anak dari Kartu Keluarga dalam Pandangan Islam

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Hubungan antara anak dan orang tua memiliki kedudukan yang sangat istimewa dalam ajaran Islam. Orang tua memikul tanggung jawab besar untuk mendidik, melindungi, serta berlaku adil kepada seluruh buah hatinya tanpa membeda-bedakan satu sama lain.

Belakangan muncul fenomena sebagian orang tua menghapus anak dari Kartu Keluarga atau daftar ahli waris karena dianggap menyimpang dari tradisi. Seperti dikutip dari Cahaya, tindakan tersebut menjadi persoalan serius dalam pandangan fikih Islam karena berkaitan dengan hak waris dan silaturahmi.

Dosen Institut Darul Ulum Banyuanyar (IDB) Pamekasan menjelaskan sebuah riwayat dari Al-Imam al-Bukhari mengenai sahabat Basyir yang memberikan hadiah kepada anaknya, Nu’man. Ibu dari Nu’man meminta agar pemberian tersebut dipersaksikan kepada Rasulullah SAW.

Setelah mendengar penjelasan Basyir, Rasulullah SAW bertanya apakah pemberian serupa juga diberikan kepada anak-anak yang lain. Ketika Basyir menjawab tidak, Rasulullah SAW bersabda:

"فاتَّقوا اللهَ واعدِلوا antara أولادِكُم"

"Maka takutlah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anakmu."

Mendengar teguran tersebut, Basyir langsung menarik kembali pemberian yang telah ia berikan kepada Nu’man. Hadis ini menegaskan larangan bersikap diskriminatif terhadap anak, baik dalam pemberian materi maupun perlakuan sehari-hari.

Tindakan mengeluarkan anak dari daftar ahli waris dinilai sebagai masalah yang lebih berat. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut bukan hanya soal harta, melainkan berpotensi memutus hubungan silaturahmi yang hukumnya haram dalam Islam.

Dalam kitab Minhaj al-Thalibin, Al-Imam an-Nawawi menjelaskan hanya ada tiga faktor yang menyebabkan seseorang kehilangan hak waris secara syariat. Pertama adalah adanya perbedaan agama antara orang tua dan anak.

Faktor kedua adalah jika salah satu pihak masih berstatus sebagai budak. Sementara faktor ketiga adalah apabila seseorang membunuh orang yang seharusnya memberikan warisan kepadanya.

Di luar tiga alasan tersebut, tidak ada ketentuan syariat yang membolehkan anak dikeluarkan dari daftar ahli waris hanya karena perbedaan pandangan atau tradisi. Orang tua diwajibkan tetap mengedepankan keadilan demi menjaga keharmonisan keluarga.

Pemberian rumah atau harta hanya kepada sebagian anak tanpa perlakuan serupa kepada anak lainnya dinilai bertentangan dengan prinsip ketakwaan. Sikap tidak adil ini dikhawatirkan memicu permusuhan antar saudara dan merusak tatanan kekeluargaan yang telah diatur dalam syariat.