Puasa Ayyamul Bidh menjadi salah satu amalan sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam setiap bulan Hijriah. Ibadah ini biasa dikerjakan selama tiga hari, yakni pada tanggal 13, 14, dan 15 dalam kalender Islam.
Namun, pelaksanaannya pada bulan Zulhijah kerap menimbulkan pertanyaan karena tanggal 13 Zulhijah termasuk dalam hari Tasyrik. Dilansir dari Cahaya, hari Tasyrik memiliki ketentuan khusus dalam syariat Islam sehingga umat Islam perlu memahami hukum ibadah ini berdasarkan dalil sahih.
Ayyamul Bidh sendiri berarti hari-hari putih, karena malam pada tanggal tersebut diterangi oleh cahaya bulan purnama. Amalan sunnah yang dicontohkan Rasulullah SAW ini memiliki keutamaan besar bagi Muslim yang ingin menjaga konsistensi ibadah.
Persoalan muncul ketika pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh bertepatan dengan bulan Zulhijah. Hal ini terjadi karena tanggal 13 Zulhijah termasuk hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Dalam sejumlah hadis, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa hari-hari Tasyrik merupakan waktu untuk makan, minum, dan memperbanyak zikir kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, puasa pada hari Tasyrik dilarang, kecuali bagi jemaah haji yang tidak memperoleh hewan hadyu.
Dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ وَابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا: لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْيَ
"Dari ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar ra, keduanya berkata: ‘Tidak diberikan keringanan untuk berpuasa pada hari-hari Tasyrik kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hewan hadyu.’" (HR. Al-Bukhari).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa hukum asal puasa pada hari Tasyrik adalah terlarang. Pengecualian hanya berlaku bagi jemaah haji tertentu yang tidak mampu menyembelih hewan hadyu.
Larangan ini juga ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Muslim.
عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ
"Dari Nubaisyah Al-Hudzali ra, Rasulullah SAW bersabda: ‘Hari-hari Tasyrik adalah hari-hari makan, minum, dan berzikir kepada Allah.’" (HR. Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa hari Tasyrik memiliki kedudukan khusus dalam syariat Islam. Umat Islam dianjurkan menikmati nikmat Allah SWT, memperbanyak zikir, dan menunjukkan rasa syukur, sehingga bukan waktu untuk menahan diri dengan berpuasa.
Riwayat lain dari Imam Ahmad juga memperjelas ketentuan tersebut.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُذَافَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُنَادِيَ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ: إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
"Dari Abdullah bin Hudzafah ra, Nabi SAW memerintahkannya untuk menyerukan pada hari-hari Tasyrik bahwa hari-hari itu adalah hari makan dan minum." (HR. Ahmad).
Solusi dan Fleksibilitas Puasa Tiga Hari
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, tanggal 13 Zulhijah tidak boleh digunakan untuk melaksanakan puasa Ayyamul Bidh. Namun, anjuran berpuasa tiga hari setiap bulan tetap berlaku, termasuk pada bulan Zulhijah.
Umat Islam tetap dapat menjalankan puasa sunnah pada tanggal 14 dan 15 Zulhijah, lalu mengganti satu hari lainnya pada tanggal lain di bulan yang sama. Salah satu pilihan yang dapat dilakukan adalah berpuasa pada tanggal 16 Zulhijah sebagai pengganti tanggal 13 Zulhijah.
Fleksibilitas pelaksanaan puasa tiga hari setiap bulan didukung hadis dari Ummul Mukminin ‘Aisyah ra yang diriwayatkan Imam Muslim dan At-Tirmizi.
عَنْ مُعَاذَةَ الْعَدَوِيَّةِ قَالَتْ: قُلْتُ لِعَائِشَةَ: أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُOMُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ؟ قَالَتْ: نَعَمْ فَقُلْتُ: مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ؟ قَالَتْ: لَمْ يَكُن| يُبَالِي مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ
"Mu‘adzah Al-‘Adawiyah berkata: Aku bertanya kepada ‘Aisyah, ‘Apakah Rasulullah SAW berpuasa tiga hari setiap bulan?’ ‘Aisyah menjawab, ‘Ya.’ Aku bertanya lagi, ‘Pada hari apa saja beliau berpuasa?’ ‘Aisyah menjawab, ‘Beliau tidak mempermasalahkan hari apa saja dalam bulan itu untuk berpuasa.’" (HR. Muslim dan At-Tirmizi).
Hadis ini menunjukkan bahwa puasa tiga hari setiap bulan tidak harus selalu dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 15 Hijriah. Tanggal tersebut memang utama dalam pelaksanaan Ayyamul Bidh, tetapi bukan ketentuan yang bersifat mutlak.
Selama puasa dilakukan tiga hari dalam satu bulan dan tidak bertepatan dengan hari yang dilarang, sunnah tersebut tetap dapat diamalkan. Dengan demikian, puasa Ayyamul Bidh pada bulan Zulhijah tetap bisa dikerjakan dengan memindahkan hari yang dilarang ke hari lain.
11 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·