Hukum sepekan, Ketua Ombudsman tersangka hingga polisi Kepri dipecat

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara. Berikut kami rangkum lima berita hukum terpopuler dalam sepekan yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi untuk mengisi akhir pekan Anda.

Anwar Usman "tumbang" usai wisuda purnabakti

Hakim Konstitusi Anwar Usman "tumbang" usai mengikuti wisuda purnatugas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.

Hakim yang sudah mengabdi selama 15 tahun di MK tersebut tampak terlihat lemah saat berjalan dari aula gedung MK menuju lobi depan.

Saat kirap, Anwar terlihat dipapah oleh istri dan pegawai MK dengan langkah yang melambat.

Selengkapnya klik di sini.

Kejagung mutasi 65 Kajari, salah satunya Kajari Karo

Kejaksaan Agung (Kejagung) memutasi posisi 65 kepala kejaksaan negeri (Kajari), salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo.

“Mutasi adalah hal yang lumrah dan secara berkelanjutan dilakukan oleh kementerian/lembaga. Tentunya isinya pasti ada yang mutasi, promosi, dan demosi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.

Mutasi Kajari ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Hendro Dewanto atas nama Jaksa Agung RI.

Selengkapnya klik di sini.

Ditjenpas Sultra pindahkan napi viral di kedai kopi ke Nusakambangan

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) memindahkan narapidana yang viral kedapatan nongkrong di kedai kopi di Kawasan Eks MT Kendari, Sultra, ke Lapas Nusakambangan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi saat dihubungi di Kendari, Kamis, membenarkan pemindahan narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bernama Supriadi tersebut ke Nusakambangan.

Selengkapnya klik di sini.

Kejagung tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto tersangka korupsi nikel

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengatakan bahwa Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.

Selengkapnya klik di sini.

Polda Kepri jatuhkan sanksi PTDH empat personel kasus Bripda NS

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyampaikan keempat personel tersebut berinisial AS, AP, GSP, dan MA.

“Para pelanggar telah dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi etika atas perilaku pelanggaran, serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” ujar Nona saat dihubungi di Batam, Sabtu.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.