Hukuman Mantan PM Korsel Han Duck&soo Dipotong Menjadi 15 Tahun

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pengadilan banding di Korea Selatan memberikan keringanan hukuman penjara bagi mantan Perdana Menteri Han Duck-soo. Keputusan ini terkait dengan keterlibatannya dalam skandal deklarasi darurat militer yang dipicu mantan Presiden Yoon Suk Yeol.

Hukuman bui bagi Han kini berkurang selama delapan tahun. Sebelumnya, ia dijatuhi vonis 23 tahun penjara, namun pengadilan kini menetapkan masa kurungan menjadi 15 tahun saja.

Dilansir dari Detikcom, peristiwa darurat militer yang dideklarasikan oleh Yoon pada Desember 2024 sempat memicu guncangan hebat di Korea Selatan. Dekrit tersebut sempat menangguhkan sistem pemerintahan sipil sebelum akhirnya dibatalkan oleh parlemen.

Meskipun hukuman dikurangi, pengadilan banding di Seoul tetap mempertahankan sebagian besar poin tuntutan terhadap Han. Hakim ketua mengumumkan keputusan tersebut pada hari Kamis, 7 Mei 2026.

"Kami menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa," kata hakim dalam persidangan tersebut. Pengurangan hukuman diberikan setelah hakim mempertimbangkan rekam jejak pengabdian panjang sang teknokrat.

Majelis hakim mencatat bahwa Han telah mengabdi sebagai pejabat publik selama lebih dari 50 tahun sebelum insiden deklarasi darurat militer terjadi. Hal ini menjadi salah satu faktor meringankan dalam putusan tersebut.

Keterlibatan dalam Pemberontakan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa sulit untuk menemukan bukti keterlibatan aktif Han dalam tahap perencanaan awal. Tidak ditemukan bukti kuat bahwa ia secara sistematis memimpin operasi pemberontakan tersebut.

"Catatan juga menyulitkan untuk menemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa berpartisipasi lebih aktif dalam pemberontakan, seperti dengan berkonspirasi sebelumnya atau secara sistematis memimpin operasi," ujar hakim.

Namun, pengadilan tetap memberikan sanksi tegas karena Han dinilai telah mengabaikan tanggung jawab besarnya sebagai pejabat negara. Ia dianggap lebih memilih berpihak pada kelompok yang melakukan tindakan pemberontakan.

Han yang saat ini berusia 76 tahun tampak mendengarkan pembacaan vonis tersebut dengan tenang tanpa ekspresi emosional yang berlebihan. Ia telah menjalani masa tahanan sejak vonis tingkat pertama dijatuhkan pada Januari lalu.