Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Wali Kota Madiun, Maidi, pada Selasa (5/5). Penyelidikan ini difokuskan pada praktik permintaan dana yang diduga sudah dilakukan sebelum proyek pembangunan dimulai.
Proses pemeriksaan terhadap 10 orang saksi berlangsung di Kantor KPPN Surakarta, Jawa Tengah. Tim penyidik mencari keterangan lebih lanjut mengenai keterkaitan antara permintaan dana CSR dengan proses pengeluaran izin usaha di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan mengenai fokus pemeriksaan saksi-saksi tersebut dalam keterangannya kepada media pada Kamis (7/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Dalam pemeriksaan para saksi tersebut, penyidik mendalami soal dugaan permintaan CSR oleh Walikota kepada para developer, sementara proyeknya belum jalan," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo.
Pihak penyidik menemukan indikasi adanya tekanan yang diberikan kepada para pengembang agar menyetorkan dana CSR. Berdasarkan data sementara, saksi yang dipanggil berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Madiun serta kalangan pengusaha swasta.
"Dimana jika tidak memberikan CSR, maka izinnya tidak dikeluarkan," tambahnya.
Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan serta gratifikasi. Wali Kota Madiun tersebut disinyalir menarik biaya atau fee secara tidak sah dari berbagai perizinan operasional usaha di wilayahnya.
Dalam rangkaian penyidikan ini, petugas telah melakukan penyitaan aset berupa uang tunai senilai Rp 550 juta. Kasus ini juga menjerat sejumlah pihak lain yang kini berstatus sebagai tersangka.
| 1 | Maidi | Wali Kota Madiun |
| 2 | Rochim Rudiyanto | Pihak Swasta |
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·