Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjamin kepastian hukum sekaligus memastikan aset dapat dikelola secara produktif untuk kepentingan bersama.
Dalam agenda reses di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VII tersebut, Ibas menekankan bahwa legalitas tanah merupakan fondasi penting agar lahan sosial dan keagamaan tidak memicu sengketa di masa depan.
“Tanah wakaf harus membawa manfaat bagi banyak umat,” ujar Ibas melalui keterangannya, Selasa 12 Mei 2026.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan administrasi pertanahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurutnya, program tersebut dijalankan semata-mata untuk menghadirkan keadilan reforma agraria bagi rakyat agar masyarakat kecil mendapatkan hak dan kepastian administrasi secara lebih mudah dan merata.
“Kita ingin rakyat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya," kata politisi Demokrat ini.
Ibas menambahkan, legalitas tanah yang jelas tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga dapat menjadi modal penting bagi masyarakat untuk lebih produktif dan mandiri dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·