Ibrahim Arief Akan Ajukan Banding Vonis ke Pengadilan Tinggi

Sedang Trending 28 menit yang lalu

TERDAKWA kasus korupsi Chromebook Ibrahim Arief akan ajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. "Kami akan nyatakan banding dan mengajukan pemeriksaan ulang saksi di Pengadilan Tinggi Jakarta," kata pengacara Ibrahim, Boy Bondjol di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru, Pengadilan Tinggi tidak hanya berwenang memeriksa dokumen putusan di pengadilan tingkat pertama. Nantinya majelis hakim Pengadilan Tinggi berwenang memeriksa saksi yang dianggap diperlukan. Hal itu tertuang dalam Pasal 292 ayat 5 KUHAP baru. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Jika dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Mahkamah Agung dapat memanggil dan mendengar sendiri keterangan Terdakwa, Saksi, Ahli, dan/ atau Penuntut Umum," bunyi pasal tersebut. 

Ibrahim sebelumnya dinyatakan bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun dari lima hakim, dua hakim menyatakan dissenting opinion

Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa Ibrahim secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan jaksa. Sehingga harus dibebaskan dari seluruh dakwaan. 

Boy mengatakan nantinya dua dissenting opinion hakim tersebut akan dijadikan sebagai salah satu dasar pengajuan banding. Menurutnya, adanya dissenting opinion dari dua hakim menunjukkan bahwa majelis hakim ragu, apakah Ibrahim ikut serta dalam kasus korupsi yang didakwakan jaksa. Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim sepakat Ibrahim tidak menerima keuntungan.