Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief, mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (12/5/2026). Dilansir dari Detikcom, putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua orang hakim anggota.

Selain pidana penjara, terdakwa yang akrab disapa Ibam ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan subsider 120 hari kurungan. Hakim menyatakan Ibam terbukti melanggar Pasal 603/Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hukuman tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta pidana 15 tahun penjara serta uang pengganti Rp 16,92 miliar. Kendati dinyatakan bersalah oleh tiga hakim, dua hakim anggota yakni Eryusmas dan Andi Saputra memiliki pandangan berbeda dan menilai terdakwa seharusnya dibebaskan.

"Menimbang bahwa oleh sebab itu, maka Hakim Anggota II, Eryusman dan Hakim Anggota IV, Andi Saputra, berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan JPU, sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan.Menimbang bahwa oleh karena terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabat kepada kedudukan semula yang termasuk di dalamnya adalah hak untuk dilupakan," ujar hakim Andi Saputra saat membacakan dissenting opinion.

Hakim anggota berargumen bahwa masukan teknologi yang diberikan Ibam telah disalahartikan oleh internal kementerian. Terdapat dugaan bahwa spesifikasi awal yang disarankan tidak sesuai dengan dokumen kajian akhir karena adanya perubahan sepihak.

"Masukan terdakwa dipotong atau dipelintir oleh tim teknis dari Kemendikbud, sehingga terdapat banyak perbedaan yang menonjol antara spesifikasi yang disarankan oleh terdakwa dengan spesifikasi yang ada pada dokumen review kajian dan Permendikbud 05 tahun 2021," ujar hakim.

Berdasarkan fakta persidangan, Ibam disebut memberikan saran terkait kelemahan perangkat kepada Nadiem Makarim sejak Februari 2020. Ia juga menyarankan validasi harga melalui Request for Information (RFI) agar proses pengadaan tetap kompetitif.

"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan. Dan ini lazim dalam praktik konsultan sepanjang tidak diketemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang, yang mana dalam perkara a quo tidak terbuktikan bila terdakwa melakukan permufakatan jahat atau perbuatan melawan hukum dengan prinsipal distributor atau reseller," ujar hakim.

Pihak hakim yang berbeda pendapat juga menyoroti tidak adanya bukti lobi-lobi rahasia kepada pengelola anggaran. Hubungan dengan pihak Google diklaim bersifat terbuka dan dilakukan atas arahan resmi menteri.

"Terdakwa tidak menerima kickback dari prinsipal agar analisanya, kajiannya, mengarah ke merek tertentu. Selain itu, para saksi dari pihak prinsipal di persidangan juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan terdakwa pada saat proses pengadaan proyek laptop," ucapnya.

Terkait harta kekayaan, hakim menilai pendapatan Ibam selama menjadi konsultan adalah upah yang sah. Peningkatan harta belasan miliar rupiah diketahui berasal dari transaksi pelepasan saham di perusahaan sebelumnya, bukan dari proyek kementerian.

"Menimbang bahwa oleh karena itu, hakim berkesimpulan bahwa terdakwa sebagai konsultan dalam memberikan konsul kepada kementerian secara netral memberikan pertimbangan kelebihan dan kekurangan memilih sebuah produk barang, dan yang berwenang memilih opsi-opsi konsul yang disodorkan itu adalah pihak kementerian," tuturnya.