Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa tiga tersangka itu adalah HS, BJW, dan HZM.
Syarief menjelaskan, tersangka HS merupakan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah periode September 2022–Mei 2025.
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
“Padahal, HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,” katanya.
Selain itu, HS juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST (Samin Tan) yang merupakan beneficial owner (BO) PT AKT.
Lantaran menerima uang, HS tidak memeriksa Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya Surat Perintah Berlayar. Padahal, dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, salah satunya adalah keabsahan dari muatan.
“Pada saat itu, karena seperti yang kita ketahui bahwa izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi (dicabut izinnya) pada tahun 2017 sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain,” ujar Syarief.
Dia menjelaskan bahwa tersangka BJW merupakan Direktur PT AKT. BJW bersama-sama dengan tersangka ST selaku BO PT AKT merupakan kontraktor penambang batu bara melalui perusahaan tersebut.
Adapun berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), izin PT AKT sudah dicabut sejak tahun 2017.
Dengan tanpa adanya pengawasan dari pihak Kementerian ESDM dan KSOP Rangga Ilung, BJW bersama-sama dengan ST melalui PT AKT dan afiliasinya, yaitu PT BBP sebagai kontraktor tambang, menggunakan dokumen PT MCM dan PT AC tanpa memiliki izin serta secara melawan hukum tetap menambang batu bara dan mengekspornya hingga tahun 2025.
Syarief menjelaskan tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia, bekerja sama dengan tersangka ST dan perusahaan afiliasinya dalam hal pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah dicabut izinnya.
Tersangka HZM sejatinya bertugas untuk mengecek dan membuat dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan Surat Perintah Berlayar dari KSOP dan pembayaran royalti batu bara kepada pemerintah.
Akan tetapi, HZM meloloskan hasil tambang dari wilayah PKP2B PT AKT yang izinnya telah dicabut, dengan cara membuat LHV yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan mencantumkan asal usul barang dengan nama perusahaan lain.
Ketiganya pun disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Kejagung tetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi pertambangan PT AKT
Baca juga: Kejagung tegaskan perkara Toni Aji Anggoro sudah inkrah
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·