Jakarta (ANTARA) - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menilai klasifikasi usia anak dalam PP 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) telah sesuai dengan aspek tumbuh kembang.
“Sejauh ini masih sesuai dengan kaidah ilmiah. Kita memang tidak bisa sepenuhnya meniadakan akses karena ruang digital sudah menjadi bagian dari kehidupan,” kata Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso dalam wawancara eksklusif bersama ANTARA di Rumah Vaksinasi, Jakarta Timur, Selasa.
PP Tunas mengatur klasifikasi usia anak dalam mengakses ruang digital, yakni 3–6 tahun, 6–9 tahun, 10–12 tahun, 13–15 tahun, hingga 16–18 tahun.
Ia menyebutkan, pengaturan tersebut telah mengakomodasi aspek medis, khususnya terkait perkembangan anak yang perlu mendapat stimulasi sesuai pendekatan ilmiah.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga sejalan dengan rekomendasi internasional, termasuk dari American Academy of Pediatrics (AAP), yang menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Baca juga: IDAI: PP Tunas akomodasi kesehatan fisik dan mental anak
Rekomendasi organisasi kesehatan global, seperti WHO dan AAP, menyarankan anak usia 2 hingga 5 tahun membatasi waktu penggunaan layar (screen time) maksimal sekitar satu jam per hari, dan semakin singkat semakin baik.
Piprim menambahkan, perkembangan teknologi digital tidak dapat dihindari, namun penggunaannya harus diarahkan agar tidak mengganggu tumbuh kembang anak, melainkan mendukung peningkatan kualitas mereka.
Ia menekankan pentingnya aktivitas di dunia nyata sebagai fondasi utama bagi anak, terutama kegiatan fisik.
“Anak perlu dibiasakan dengan aktivitas nyata, seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial, sehingga tidak didominasi oleh aktivitas di ruang digital,” ujarnya.
Baca juga: Kemkomdigi: 6 Juni batas akhir PSE lapor evaluasi mandiri PP Tunas
Dalam PP Tunas, pemerintah menetapkan batasan akses layanan digital bagi anak berdasarkan tingkat risiko serta kebutuhan persetujuan orang tua atau wali.
Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada platform berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak, dengan persetujuan orang tua.
Sementara itu, anak usia 13–15 tahun dapat mengakses layanan digital berisiko sedang dengan persetujuan orang tua.
Baca juga: Kemkomdigi dan Roblox siap bertemu bahas kepatuhan PP Tunas pada Kamis
Adapun anak usia 16–18 tahun diperbolehkan mengakses layanan digital berisiko tinggi, termasuk media sosial umum, dengan pengawasan dan persetujuan orang tua.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan akan menindak platform yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Kemkomdigi juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan PP Tunas yang berlaku efektif sejak 28 Maret 2026.
Melalui kebijakan itu, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, termasuk pada layanan berbagi video dan media sosial.
Baca juga: Menkomdigi: TikTok penuhi PP Tunas, tutup 1,7 juta akun anak
Baca juga: Kemkomdigi dorong perempuan jadi agen perubahan transformasi digital
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·