Jakarta (ANTARA) - Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso mengatakan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mengakomodasi kesehatan fisik dan mental anak.
Menurut Dokter Piprim, aturan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun dalam PP Tunas mendorong agar kegiatan fisik mereka lebih aktif, tetap dengan dukungan peran orang tua dan sekolah yang juga penting.
“Sehingga adanya regulasi ini kita bisa manfaatkan untuk kemudian mengedukasi keluarga termasuk pihak sekolah supaya anak-anak itu lebih aktif lagi secara fisik, secara dunia nyata,” kata dokter Piprim kepada ANTARA di Rumah Vaksinasi, Jakarta Timur, Selasa.
Sementara itu PP Tunas mengakomodasi dari sisi mental, kata Dokter Piprim, ada risiko berkurangnya kemampuan bersosialisasi yang penting untuk membentuk empati.
Baca juga: IDAI: Beri informasi positif untuk edukasi kelompok antivax
“Kurangnya sosialisasi dengan lingkungan, padahal aspek tumbuh kembang sosial ini juga sangat penting, membentuk anak itu empati pada lingkungannya, bisa saling berbagi, itu kan susah kalau anak itu hanya terpaku pada dunia digital,” tutur Piprim.
Dokter Piprim menjelaskan dampak anak terpapar perangkat digital berlebih bisa mengalami gangguan tidur yang berisiko pada kesehatan fisik dan mental.
Pada aspek fisik, anak yang mengalami kurang tidur berdampak pada penurunan daya tahan tubuhnya.
“Karena sistem imun tubuh kita, dewasa maupun anak itu sangat tergantung dengan cukupnya tidur. Anak yang kurang tidur itu sangat rentan terhadap berbagai penyakit,” imbuh dia.
Dari aspek mental, lanjut Piprim, anak kurang tidur bisa berisiko memengaruhi kecerdasan dan daya tangkapnya dalam belajar.
“Anak yang pintar tapi karena sulit untuk mengontrol jam tidurnya, apalagi kalau karena digital gitu ya. Inilah saya kira dampak positif dari regulasi PP Tunas ini,” ujar dia.
Sebelumnya, PP Tunas sudah diberlakukan sejak 28 Maret 2026 guna membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan akan melakukan prosedur sesuai aturan yang berlaku terhadap platform-platform yang tidak patuh.
Kemkomdigi meluncurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Tunas, di mana akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, seperti platform Youtube, Tiktok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Baca juga: IDAI beberkan kiat beri penanganan darurat pada anak tersedak
Baca juga: IDAI anjurkan anak berada dalam ruangan selama ada El Nino Godzilla
Baca juga: PP Tunas batasi medsos anak bawah 16 tahun, dokter ungkap alasan medis
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·