Jakarta (ANTARA) - Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso mengemukakan langkah tenaga kesehatan mengambil bagian mendukung implementasi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) untuk kesehatan anak.
Tenaga kesehatan, kata Dokter Piprim, dalam hal ini bisa mengambil langkah berupa melakukan edukasi kepada orang tua pentingnya pembatasan paparan layar digital (screen time) pada anak. Hal ini lantaran dinilai cukup mengkhawatirkan, mengingat adanya kebiasaan screen time berlebih pada sebagian anak.
“Melakukan advokasi ke orang tua pentingnya pembatasan media sosial, pembatasan terhadap aktivitas-aktivitas yang belum saatnya ditonton anak, misalnya pornografi dan sebagainya. Ini petugas kesehatan juga berperan di situ,” kata dokter Piprim kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Penerapan PP Tunas dinilai tekan dampak paparan digital berlebih anak
Dokter Piprim menyarankan langkah yang bisa dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan melakukan deteksi dini terhadap tanda-tanda kecanduan digital pada anak seperti gangguan tingkah laku melalui skrining.
Anak yang mengalami kecanduan digital kerap menunjukkan gejala seperti cenderung menarik diri dari lingkungan sosial, mudah tersinggung, cepat tantrum hingga menjadi lebih pemarah yang tadinya baik-baik, hingga perilaku agresif seperti memukul.
“Yang bisa dilakukan oleh tenaga kesehatan kepada pasiennya, termasuk anamnesis atau bertanya kepada orang tuanya ini berapa jam nih anak ini dikasih screen time sehari. Ya ini saya kira ini juga mesti dilibatkan dalam proses tatap muka dengan orang tua pasien atau pasiennya sendiri,” tutur dokter Piprim.
Baca juga: Pelindungan di ruang digital prioritas berdayakan wanita masa kini
Lebih lanjut, Dokter Piprim menambahkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dalam PP Tunas tetap perlu dukungan peran orang tua dan sekolah yang juga penting mendorong mereka agar lebih aktif secara fisik di dunia nyata.
“Regulasi ini tidak hanya berhenti di situ tapi diikuti dengan implementasi yang saya kira butuh kerja sama semua pihak, baik orang tua, tenaga kesehatan, guru di sekolah, tokoh-tokoh,” imbuh dia.
Sebelumnya, PP Tunas sudah diberlakukan oleh pemerintah sejak 28 Maret 2026 guna membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi, seperti pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun, sebagai upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan kondusif bagi anak.
Baca juga: IDAI nilai Klasifikasi usia pada PP Tunas dinilai sesuai tumbuh kembang anak
Baca juga: IDAI: PP Tunas akomodasi kesehatan fisik dan mental anak
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·