Polresta Serang Kota Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras Ilegal

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Polresta Serang Kota memusnahkan sebanyak 17.618 botol minuman keras ilegal berbagai merek di halaman Mapolresta Serang Kota pada Rabu, 29 April 2026. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum setempat.

Dilansir dari Detikcom, agenda pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria. Acara tersebut turut disaksikan oleh jajaran Forkopimda Kota Serang, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, serta sejumlah tokoh agama dan instansi terkait lainnya.

Barang bukti yang dihancurkan mencakup berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari golongan bir, vodka, hingga anggur. Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang disalahgunakan menjadi gudang penyimpanan.

"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Kota Serang," ujarnya Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria.

Penindakan hukum ini berawal dari tindak lanjut kepolisian atas aduan masyarakat pada September 2025. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan stok alkohol dalam jumlah besar tanpa dokumen usaha yang sah.

"Polresta Serang Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan minuman beralkohol tanpa izin usaha," katanya Kombes Yudha Satria.

Pihak kepolisian mengidentifikasi pemilik ribuan botol tersebut adalah seorang pria berinisial EA (32). Proses hukum terhadap pemilik telah diselesaikan melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Serang.

"Pengadilan memutuskan bahwa barang bukti dimusnahkan," kata Kombes Yudha Satria.

Saat ini putusan hukum atas kasus penyimpanan miras ilegal tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga eksekusi pemusnahan barang bukti dapat segera dilaksanakan.