KRL Tabrak Taksi Listrik dan Kereta di Bekasi Akibat Mobil Mogok

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Sebuah kecelakaan beruntun terjadi di perlintasan kereta api Jalan Ampera, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (28/4/2026) setelah sebuah taksi listrik Green SM mogok dan tertabrak Kereta Commuter Line. Insiden ini memicu tabrakan lanjutan antara Kereta Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang sedang tertahan, hingga menyebabkan sejumlah korban jiwa.

Peristiwa tragis ini dilansir dari Detik Oto bermula saat taksi listrik berwarna hijau tersebut berhenti tepat di tengah rel. Dampak dari tabrakan pertama membuat perjalanan KRL lainnya terhambat di Stasiun Bekasi Timur, yang kemudian secara nahas dihantam oleh rangkaian Kereta Argo Bromo Anggrek.

Penyebab teknis mobil yang tiba-tiba mati di perlintasan sebidang sering dikaitkan dengan emisi elektromagnetik pada rel. Berdasarkan data Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian LIPI yang dikutip laman Daihatsu, terdapat kabel penghantar arus listrik di rel yang tidak kompatibel dengan mesin mobil konvensional maupun sistem kelistrikan modern.

Ketika kereta akan melintas dalam jarak 600 meter, arus tersebut menghantarkan medan magnet tinggi yang mampu menghentikan kinerja Electronic Control Unit (ECU). Paparan emisi di atas ambang batas ini membuat sistem kelistrikan kendaraan mati mendadak saat berada di atas rel.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga memberikan penjelasan senada bahwa dinamo lokomotif menghantarkan medan magnet ke rel dalam radius satu kilometer. Hal inilah yang mendasari protokol penutupan palang pintu oleh petugas meskipun posisi fisik kereta api belum terlihat oleh mata pengguna jalan.

Praktisi keselamatan berkendara sekaligus pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menyoroti fenomena gangguan elektromagnetik ini terhadap berbagai jenis kendaraan.

"Itu ada gelombang, ada frekuensi elektromagnetik ya. Yang kadang-kadang pada satu kondisi membuat strum itu mengalami distorsi pada saat melintas di situ," kata Jusri Pulubuhu, praktisi keselamatan berkendara dan instruktur JDDC.

Jusri menambahkan bahwa meski fenomena ini lazim terjadi pada kendaraan konvensional, pengaruh spesifik terhadap mobil listrik masih memerlukan penelitian lebih mendalam. Investigasi diperlukan untuk melihat sejauh mana distorsi listrik atau kebocoran sistem internal mobil listrik memengaruhi kerentanan tersebut.

"Apakah ada distorsi listrik, medan magnetik yang mengganggu kelistrikan mobil (listrik) tersebut. Nah, itu yang harus dicek dulu. Ada nggak kemungkinan kebocoran itu misalnya katakan ada hal yang nggak baik dari mobilnya sendiri. Karena kita tahu beberapa saat kemudian kereta muncul kan. Nah, semakin dekat kereta kan, yang saya tahu, medan magnet itu besar sekali. Motor sering mati, mobil sering mati," beber Jusri Pulubuhu.

Aspek legalitas mengenai keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 114 mewajibkan pengguna jalan untuk berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas guna memastikan kondisi benar-benar aman.

Pelanggaran terhadap aturan ini, terutama jika tetap melintas saat sinyal berbunyi, diancam sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 750.000 sesuai Pasal 296. Aturan pendukung juga tertuang dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.