Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menilai perlindungan anak di ranah perdagangan elektronik (e-commerce), memerlukan kerja sama berbagai pihak mulai dari platform, orang tua, pemerintah, hingga penyedia infrastruktur digital.
Budi mengatakan pelaku e-commerce saat ini tengah melakukan penilaian mandiri terkait kepatuhan terhadap implementasi perlindungan anak di ruang digital sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Saat ini di syarat dan ketentuan yang berlaku itu batasan usia untuk pengguna e-commerce itu ada antara 13 tahun, 18 tahun,” kata Budi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: idEA sampaikan rekomendasi agar implementasi PP Tunas efisien
Menurut dia, platform e-commerce pada dasarnya telah memiliki ketentuan usia minimum pengguna. Namun, saat ini sebagian besar platform belum menerapkan mekanisme verifikasi identitas secara menyeluruh bagi seluruh pengguna. Verifikasi umumnya baru diterapkan pada transaksi produk-produk tertentu seperti minuman beralkohol.
Di sisi lain, platform e-commerce telah menyediakan sejumlah fitur perlindungan seperti tombol pengaduan produk dan mekanisme retur atau pengembalian barang untuk membantu mengawasi aktivitas transaksi yang mencurigakan dilakukan oleh anak-anak.
“Kalau ada barang yang dibeli oleh anak pakai akun orang tuanya, tentu akan bisa kita lihat (aktivitas transaksi) dan ternyata orang tua menemukan 'ini ada barang siapa? Kita enggak mau, kita enggak terima’ itu bisa diretur,” ujarnya.
Baca juga: idEA: Perlindungan UMKM baiknya dilakukan proporsional dan transparan
Selain pengawasan internal platform, idEA juga menilai kerja sama dengan regulator menjadi faktor penting dalam perlindungan anak di ekosistem e-commerce.
Budi menyebut pihak e-commerce terus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi produk-produk yang beredar.
Menurut dia, platform e-commerce telah memiliki daftar produk terlarang yang tidak dapat diunggah ke layanan marketplace, termasuk obat keras dan barang lainnya.
Baca juga: idEA ingatkan komunikasi transaksi e-commerce hanya melalui aplikasi
Namun demikian, Budi mengakui moderasi konten masih menghadapi tantangan karena besarnya volume transaksi dan produk yang beredar di platform setiap hari.
“Di satu marketplace itu bisa mencapai jutaan atau puluhan juta transaksi setiap hari dengan lima atau sampai sepuluh orang yang harus mengawasi,” katanya.
Karena itu, ia menilai laporan dari pemerintah maupun masyarakat dinilai sangat membantu proses pengawasan produk di platform e-commerce.
Budi juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak apabila sedang mengakses aplikasi e-commerce dan melakukan transaksi pembayaran digital.
Baca juga: idEA yakin Harbolnas 2025 tetap jadi ajang konsumsi efektif masyarakat
“Maka dari itu kami sangat mementingkan peran orang tua sebagai kontrol langsung kepada anak,” ujarnya.
Selain itu, idEA juga mendorong keterlibatan penyelenggara infrastruktur digital seperti toko aplikasi dan produsen perangkat untuk memperkuat fitur perlindungan anak seperti menyematkan fitur untuk mengunci aplikasi yang tidak boleh diakses anak-anak.
Ia menambahkan, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dengan platform digital juga perlu diperkuat agar perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih efektif. Dia menekankan, komunikasi antara pemerintah dan platform e-commerce penting bagi kemajuan ekonomi digital.
"Kami berharap pemerintah itu untuk melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan sehingga komunikasi dengan platform untuk ke depannya akan sangat penting ke untuk ke depannya," kata Budi.
Baca juga: Mendag: ekspansi pasar dalam negeri dan ekspor bantu wujudkan pertumbuhan ekonomi 8%
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·