Imbas Didemo Massa Berjilid, 6 Fraksi DPRD Kaltim Setujui Hak Angket

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Pengunjuk rasa menarik kawat berduri saat unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (21/4/2026). Foto: Angga Palguna/ ANTARA FOTO

Enam dari tujuh fraksi di DPRD Kalimantan Timur menyepakati penggunaan hak angket, sementara Fraksi Partai Golkar menjadi satu-satunya yang menolak.

Keputusan ini diambil di tengah aksi demonstrasi jilid dua yang digelar Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur di depan kantor DPRD Kaltim, Samarinda.

Aksi Massa Sempat Memanas

Hingga Senin malam, ribuan massa masih bertahan di depan gedung DPRD Kaltim. Situasi sempat memanas saat massa mendorong pagar hingga masuk ke halaman gedung legislatif.

Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan rapat terbuka DPRD yang membahas penerimaan rekomendasi hak angket.

Golkar Pilih Interpelasi

Dalam rapat tersebut, mayoritas fraksi menyetujui penggunaan hak angket sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat. Namun, Fraksi Partai Golkar memilih mendorong penggunaan hak interpelasi terlebih dahulu.

Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, Muhammad Husni Fahruddin, mengatakan pihaknya ingin memastikan proses berjalan sesuai mekanisme.

“Kita itu mencoba untuk memberikan pencerahan tata aturan bermain kita dalam proses hak-hak kelembagaan,” ujarnya, usai rapat pembahasan hak angket, Senin (4/5/2026).

Ia menilai data yang ada belum cukup kuat untuk langsung masuk ke tahap penyelidikan melalui hak angket.

“Kan menjadi lucu kalau kita menyelidiki sesuatu tapi kita tidak memahami objek perkaranya secara menyeluruh. Nanti yang terjadi hanya sebatas konfirmasi dan klarifikasi,” tegasnya.

Massa demo trobos pagas kantor DPRD Kaltim, Senin (4/5/2026). Foto: kumparan

Fraksi Lain Dukung Hak Angket

Dukungan terhadap hak angket disampaikan Fraksi Gerindra. Anggota DPRD Kaltim Andi Muhammad Afif Raihan menyebut kesepakatan tersebut telah dibangun sejak 21 April.

“Saya rasa tidak ada satu pun undang-undang yang mengatakan harus ada legal opinion untuk menjalankan hak angket ini. Ini argumen yang sangat keliru,” katanya.

Ia juga menilai wacana perlunya pendapat hukum dari kejaksaan tidak memiliki dasar dan berpotensi menyeret penegak hukum ke ranah politik.

Lebih lanjut, ia menilai ada indikasi upaya memperlambat proses melalui mekanisme internal.

“Kalau kita kembali ke hak interpelasi, itu sama saja mencederai kesepakatan dengan masyarakat. Wajar jika publik mempertanyakan keseriusan DPRD,” ujarnya.

Masa aksi terlibat adu dorong dengan polisi saat unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (21/4/2026). Foto: Angga Palguna/Antara Foto

Soroti Dugaan KKN

Hak angket yang didorong DPRD Kaltim berfokus pada dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk isu keterlibatan keluarga gubernur dalam struktur Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

Massa Membubarkan Diri

Usai keputusan diambil, massa aksi secara bertahap membubarkan diri dengan tertib.