Demikian dikatakan Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding usai bertemu Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan, di Jakarta, Senin 4 Mei 2026.
Karding menegaskan, setiap komoditas impor wajib memenuhi standar kesehatan sekaligus kehalalan.
“Setiap bahan atau komoditas yang masuk ke Indonesia harus dipastikan dua hal: pertama sehat, kedua halal,” kata Karding.
Karding menjelaskan, kerja sama BPJPH dan Barantin akan mencakup harmonisasi regulasi, integrasi data dan informasi, serta pengawasan terpadu.
“Selanjutnya kami akan segera menindaklanjuti melalui aksi konkret dalam waktu dekat,” kata Karding.
Langkah ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Regulasi tersebut mewajibkan seluruh barang yang masuk, diperdagangkan, dan diedarkan di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2026, termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan lainnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·