Imigrasi Amankan 346 Warga Asing Selama Operasi Wirawaspada 2026

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjaring sebanyak 346 warga negara asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian di berbagai wilayah Indonesia selama Operasi Wirawaspada yang berlangsung pada 7 hingga 11 April 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam jumpa pers di Jakarta Selatan pada Senin (13/4/2026) mengungkapkan bahwa ratusan warga asing tersebut berasal dari 36 negara berbeda. Dilansir dari Detikcom, kelompok terbanyak berasal dari China dengan total 183 orang.

Selain warga negara China, petugas juga mengamankan 21 warga negara Pakistan dan 20 warga negara Nigeria. Penindakan ini dilakukan oleh seluruh satuan kerja di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari penegakan hukum nasional.

Penyalahgunaan izin tinggal menjadi jenis pelanggaran yang paling mendominasi dengan temuan 214 kasus atau mencapai 61 persen dari total pelanggaran. Petugas di lapangan juga mengidentifikasi 24 kasus overstay dan 17 kasus terkait investasi fiktif.

Pelanggaran administrasi lainnya yang ditemukan meliputi ketidakmampuan menunjukkan dokumen perjalanan serta alamat tinggal yang tidak sesuai dengan izin yang diajukan. Tindakan tegas ini diambil karena pelanggaran tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban dan keamanan wilayah.

"Selama Operasi Wirawaspada 2026, seluruh satker Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 346 warga negara asing dengan dugaan melakukan pelanggaran keimigrasian," ujar Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan.

Hendarsam menjelaskan tingginya angka pelanggaran dari warga negara China berkaitan dengan besarnya jumlah tenaga kerja asing asal negara tersebut di Indonesia. Secara statistik, populasi TKA yang besar meningkatkan potensi terjadinya pelanggaran keimigrasian secara kualitatif.

Ke depannya, pihak Imigrasi akan meningkatkan pengawasan terhadap sektor industri dan pertambangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Fokus utama pemeriksaan menyasar pada kesesuaian klasifikasi jabatan dan perizinan kerja guna melindungi hak-hak masyarakat lokal dan menegakkan aturan hukum.